TANJUNG, KOMPAS.com - Seorang ayah di Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel), berinisial YD (49) tega mencabuli putri kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin mengatakan, perbuatan itu dilakukan terhadap anaknya selama tiga tahun terakhir dimulai pada 2019. Saat itu, korban masih berusia 12 tahun.
"Terakhir terjadi pada 11 Januari 2022. Ini artinya sudah kurang lebih tiga tahun," ujar AKBP Riza Muttaqin, dalam keterangan yang diterima, Selasa (25/1/2022).
Saking lamanya perbuatan itu, pelaku tak ingat lagi telah berapa kali dia mencabuli putrinya itu.
Baca juga: Mantan Aktivis 98 Solo Dukung Ubedilah Badrun Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK
"Untuk tanggal dan bulan tidak bisa diingat lagi oleh yang bersangkutan. Namun, pencabulan ini dilakukan pelaku berulang kali kepada korban," ujar dia.
Terungkapnya kasus ini setelah korban tak tahan lagi dan akhirnya berkata jujur ke salah seorang kakaknya.
Pengakuan itu sontak dan membuat sang kakak menyampaikannya kepada anggota keluarga yang lainnya.
Setelah melalui kesepakatan, kakak korban akhirnya melayangkan laporan ke Polres Tabalong hingga akhirnya pelaku bisa ditangkap.
"Mendapat laporan tersebut Satreskrim Polres Tabalong melaksanakan penyelidikan. Setelah penyelidikan menyatakan bahwa ini tindak pidana dan ada dua bukti serta kemudian dilakukan proses penangkapan terhadap tersangka," ujar dia.