Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama 3 Tahun, Seorang Ayah di Kalsel Cabuli Putri Kandung yang Masih di Bawah Umur

Kompas.com - 25/01/2022, 11:06 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

TANJUNG, KOMPAS.com - Seorang ayah di Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel), berinisial YD (49) tega mencabuli putri kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin mengatakan, perbuatan itu dilakukan terhadap anaknya selama tiga tahun terakhir dimulai pada 2019. Saat itu, korban masih berusia 12 tahun.

"Terakhir terjadi pada 11 Januari 2022. Ini artinya sudah kurang lebih tiga tahun," ujar AKBP Riza Muttaqin, dalam keterangan yang diterima, Selasa (25/1/2022).

Saking lamanya perbuatan itu, pelaku tak ingat lagi telah berapa kali dia mencabuli putrinya itu.

Baca juga: Mantan Aktivis 98 Solo Dukung Ubedilah Badrun Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK

"Untuk tanggal dan bulan tidak bisa diingat lagi oleh yang bersangkutan. Namun, pencabulan ini dilakukan pelaku berulang kali kepada korban," ujar dia.

Terungkapnya kasus ini setelah korban tak tahan lagi dan akhirnya berkata jujur ke salah seorang kakaknya.

Pengakuan itu sontak dan membuat sang kakak menyampaikannya kepada anggota keluarga yang lainnya.

Setelah melalui kesepakatan, kakak korban akhirnya melayangkan laporan ke Polres Tabalong hingga akhirnya pelaku bisa ditangkap.

"Mendapat laporan tersebut Satreskrim Polres Tabalong melaksanakan penyelidikan. Setelah penyelidikan menyatakan bahwa ini tindak pidana dan ada dua bukti serta kemudian dilakukan proses penangkapan terhadap tersangka," ujar dia.

 

Dari pengakuan, pelaku mencabuli putri kandungnya pertama kali di rumah mereka.

Ketika itu, korban diajak masuk ke dalam kamar dan dipaksa melakukan hubungan suami istri. 

Ketakutan dan diancam, korban akhirnya hanya bisa pasrah melayani nafsu ayahnya.

"Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Tabalong. Dalam perkara tindak pidana memaksa melakukan persetubuhan terhadap orang di lingkup rumah tangga atau persetubuhan anak di bawah umur," tambah dia.

Baca juga: Mantan Aktivis Minta Relawan Jokowi Mania Tidak Baper soal Laporan Gibran dan Kaesang ke KPK

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pengahapusan KDRT atau Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Mobil Terbakar di Jalan Sumbawa dan Terjun ke Jurang

Kronologi Mobil Terbakar di Jalan Sumbawa dan Terjun ke Jurang

Regional
Di Acara Halalbihalal, Kadis Kominfo Sumut Ajak Jajarannya Langsung Fokus Bekerja

Di Acara Halalbihalal, Kadis Kominfo Sumut Ajak Jajarannya Langsung Fokus Bekerja

Regional
Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Kilas Daerah
BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

Regional
Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Regional
Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com