"Antara pelaku maupun korban, sama-sama memiliki keluarga dan kehidupan rumah tangga masing masing. Korban akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi. Kami merespons dengan menjemput terduga pelaku di rumahnya," kata Tofiqs.
Ia melanjutkan, SK terancam Pasal 289 KUHP yang menyatakan, "barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun".
Terpisah, istri SK, SS mengaku terkejut dengan masalah yang berujung sampai kepolisian ini.
Baca juga: PKL Minta Relokasi Ditunda, Ketua Pansus: Kalau Direlokasi Negara Tidak Punya Sense of Crisis
Ia menceritakan, peristiwa tersebut terjadi menjelang magrib, saat ia sedang berada di kebun dan anaknya sedang bermain di luar rumah bersama teman sebayanya.
"Waktu saya pulang, suami sudah dibawa polisi. Sebenarnya antara kami dan keluarga korban bagai keluarga. Kami bertetangga dan saling mengenal cukup lama. Saya cukup terkejut juga ada peristiwa ini. Saya minta maaf dan berharap masalahnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan saja," kata SS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.