KOMPAS.com - Gubernur Kaltim Isran Noor menilai perdebatan soal perlu tidaknya Ibu Kota Negara (IKN) dipindah tidak produktif dan hanya membuang-buang energi.
Isran pun mengajak masyarakat Indonesia khususnya Kalimantan Timur menyudahi perdebatan soal itu.
"IKN ini urusan negara, undang-undangnya sudah disahkan. Ini kebijakan strategis Indonesia masa depan," sebut Isran dalam siaran pers Pemprov Kaltim, Minggu (23/1/2022) seperti dilansir dari TribunKaltim.co.
"Ngabisi baterai saja kita menyoalkan ini," tambah Isran.
Baca juga: Muncul Pro Kontra Ibu Kota Negara di Kaltim Usai UU IKN Disahkan
Isran tidak sependapat bila masih ada yang menyebut pemindahan IKN terkesan terburu-buru.
Sebab, lanjut dia, ide pemindahan IKN sudah ada sejak 60 tahun lalu.
Presiden RI pertama Soekarno bahkan sudah mewacanakan pemindahan ibu kota ke Kalimantan.
Rencana itu juga bergulir lagi di era Presiden Soeharto dan kembali mencuat wacana tersebut di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).