Begitu mengetahui laporan itu, menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mencari saksi.
Hanya saja, saat tiba di lokasi, polisi curiga dengan keterangan pelaku yang berubah-ubah soal kronologi pembegalan.
Kecurigaan polisi menguat saat tidak ditemukannya tanda-tanda pembegalan seperti yang disampaikan pelaku.
Baca juga: 4 Begal yang Tebas Tangan Karyawan di Kudus Ditangkap, 3 di Antaranya Pelajar
Polisi kemudian membawa FA ke Polsek Kedaton. Di sanalah pelaku mengakui perbuatannya.
Atang menjelaskan, pelaku dijerat Pasal 220 dan 226 KUHP tentang laporan palsu.
"Ancaman pidana selama 7 tahun penjara," beber Atang.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor: I Kadek Wira Aditya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.