Kasus ini sendiri berawal saat Matredy Naibaho anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan mendapatkan informasi terkait keberadaaan bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus.
Dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas yang ditandatangani oleh Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan, Matredy bersama Dudi Enfi (Ketua Tim), Ricardo Siahaan dan Marjuki Ritonga berangkat menuju ke rumah Jus yang berada di Jalan Menteng VII Gang Duku, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan.
Sesampainya di lokasi, petugas melihat pagar rumah Jus terbuka sehingga para terdakwa langsung dan melakukan pengeledahan.
Baca juga: Ini Kata Kapolri Soal Dugaan Kapolrestabes Medan Terima Suap dari Istri Bandar Narkoba
Saat itu pengeledahan, mereka diterima istri Jusuf, Imayanti. Pengeledahan juga disaksikan oleh kepala lingkungan setempat.
Saat dilakukan pengeledahan, petugas menemukan koper yang berisi uang Rp 650 juta dari atas plafon kamar Jusuf.
Kemudian, barang itu dibawa ke Polrestabes Medan tanpa dilengkapi Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri dan Berita Acara Penyitaan.
Namun, oleh para terdakwa, tas berisi uang itu bukannya dibawa ke Polrestabes Medan, uang hasil penggeledahan di rumah Jusuf itu malah dibagi-bagi oleh para terdakwa pada 9 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 WIB Jalan Gajah Mada Medan.
Perinciannya adalah Matredy mendapatkan Rp 200 juta, Rikardo Siahaan Rp 100 juta, Dudi Efni Rp 100 juta, Marjuki Ritonga Rp 100 juta dan Toto Hartono Rp 95 juta dan dipotong uang posko Rp 5 juta.
Namun, kasus itu dihentikan penyelidikan perkaranya karena belum ditemukan bukti permulaan yang cukup berdasarkan Surat Penghentian Penyelidikan Nomor: Surat Perintah/Lidik/183-a/VI/Res.4.2/2021 Res Narkoba tanggal 25 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan.