Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Komentar soal Aksi Tendang Sesajen di Gunung Semeru, Ada yang Minta agar Pelaku Dimaafkan

Kompas.com - 16/01/2022, 12:35 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Aksi HF, pria penendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, memunculkan sejumlah respons.

Saat video HF menendang sesajen menjadi viral di media sosial, tak sedikit yang mengkritik perbuatannya.

Salah satunya adalah Bupati Lumajang Thoriqul Haq. Ia menilai perbuatan pria penendang sesajen itu berpotensi mengganggu kestabilan sosial masyarakat Lumajang.

Baca juga: Viral, Video Pria Tendang Sesajen Tradisi Ruwatan di Lokasi Erupsi Gunung Semeru, Polisi Buru Pelaku

Padahal, masyarakat Lumajang hidup saling bertoleransi dan berdampingan dengan beragam agama dan budaya.

Thoriq berharap kejadian tersebut tidak menganggu kedamaian warga di daerahnya.

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lumajang Muhammad Muslim turut menyesalkan tindakan pria itu.

Muslim berpendapat, perbuatan penendang sesajen tersebut telah mencederai kerukunan beragama di Lumajang.

Pria itu, kata Muslim, seharusnya tak perlu melakukan tindakan tersebut, apalagi ditambah dengan merekamnya.

Baca juga: Bupati Lumajang Perintahkan Aparat Cari Pria yang Tendang dan Buang Sesajen di Lokasi Erupsi Semeru

Adapun Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan, dirinya menyayangkan perusakan sesajen itu.

"Jangan mencederai adat istiadat lokal. Jika tidak tahu, lebih baik bertanya dengan cara yang baik," ujarnya, Senin (10/1/2022).

Ia mengatakan, Indonesia terdiri dari beragam suku, adat, dan budaya.

"Ayolah kita saling menghormati," tuturnya.

Baca juga: Soal Perusakan Sesajen di Lokasi Erupsi Semeru, Khofifah: Jangan Mencederai Adat Istiadat Lokal

Direktur Wahid Foundation Zannuba Ariffah Chafsoh Rahman Wahid atau Yenny Wahid turut buka suara soal aksi pria tendang sesajen di lokasi bencana Semeru.

Dia mengungkapkan, perbuatan HF berpotensi mencederai keyakinan.

"Yang tidak boleh itu adalah mencederai atau menyakiti keyakinan orang lain. Itu tidak boleh," ucapnya di Salatiga, Jawa Tengah, Rabu (12/1/2022).

Baca juga: Soal Sesajen Ditendang di Gunung Semeru, Yenny Wahid: Mencederai Keyakinan Masyarakat

Ia menegaskan, menghargai dan menghormati perbedaan merupakan keharusan di tengah keberagaman.

Yenny menambahkan, karena pelaku tendang sesajen di Gunung Semeru sudah ketahuan, maka lebih baik mengedepankan dialog dan komunikasi.

"Kita lebih baik bicara baik-baik, libatkan masyarakat, pemuka, pinisepuh, dan tokoh. Termasuk juga pelaku dan penaruh sesajen sebagai pihak yang dilukai," jelasnya.

Baca juga: Rektor UIN Yogyakarta Minta Penendang Sesajen di Gunung Semeru Dimaafkan

Maafkan pelaku

HF, penendang sesajen di Gunung Semeru saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (14/1/2022).Dok Humas Polda Jatim HF, penendang sesajen di Gunung Semeru saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (14/1/2022).

Sementara itu, Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Al Makin meminta masyarakat dan penegak hukum untuk memaafkan penendang sesajen di Gunung Semeru.

"Saya sebagai Rektor UIN Sunan Kalijaga memohon kepada seluruh masyarakat Indonesia terutama masyarakat Kabupaten Lumajang di Semeru, tolong maafkan saudara HF ini," ungkapnya, Jumat (14/1/2022).

Al Makin menganggap pemberian maaf bakal menunjukkan masyarakat Indonesia telah hidup selaras dan harmonis.

Baca juga: Rektor UIN Sunan Kalijaga Minta Proses Hukum Penendang Sesajen Dihentikan

"Kewajiban kita adalah memaafkan kepada saudara yang kebetulan khilaf dan mungkin keliru," sebutnya.

Selain itu, Al Makin juga meminta agar proses hukum HF dihentikan.

Ia beralasan, ketimbang kasus HF, masih banyak pelanggaran lain yang lebih berat terhadap kelompok minoritas, tapi itu tidak pernah berujung ke ranah hukum.

"Banyak sekali dari kelompok-kelompok minoritas itu menderita karena kita sendiri dan ternyata itu tidak semuanya masuk pengadilan. Maka sungguh tidak adil jika hanya seorang saja yang mungkin khilaf, kemudian diproses hukum. Bagi saya kurang bijak," paparnya.

Dia menilai, dengan menghentikan hujatan bakal menjadi pelajaran bagi HF ketimbang menjatuhkan hukuman.

Baca juga: Motif Pria Tendang Sesajen di Gunung Semeru, Bukan Tradisi yang Diyakini Pelaku

 

Motif penendang sesajen

HF (topi hitam) pria penendang sesajen di Gunung Semeru di Polda Jatim, Jumat (14/1/2022).KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL HF (topi hitam) pria penendang sesajen di Gunung Semeru di Polda Jatim, Jumat (14/1/2022).

Penendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru, HF, telah ditangkap polisi pada Kamis (13/1/2022) di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kini, dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto membeberkan, HF mengaku menendang sesajen karena berbeda dengan pemahamannya.

Baca juga: Pria Penendang Sesajen di Lokasi Erupsi Gunung Semeru: Saya Minta Maaf

Dia beranggapan, tradisi sesajen tidak sesuai dengan apa yang ia yakini.

"Motif sementara pelaku karena sesajen bukan tradisi yang diyakininya," terangnya, Jumat.

Pelaku minta maaf

Di sela proses pemeriksaannya di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Jumat, HF sempat menyampaikan permohonan maafnya kepada publik.

“Kepada seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai, kiranya apa yang pernah kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan Saudara, kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya,” ucap dia.

Baca juga: Polisi: HF Penendang Sesajen Dijerat Pasal Penistaan Agama

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menjabarkan, HF dijerat Pasal 156 dan 158 KUHP setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

"HF kita tetapkan tersangka, dijerat pasal 156 dan pasal 158 KUHP tentang penistaan agama," bebernya di Markas Polda Jatim, Jumat.

Kasus pria tendang sesajen di Gunung Semeru ini juga mendapat perhatian dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga: Rektor UIN Yogyakarta Minta Proses Hukum Penendang Sesajen Dihentikan, Ini Kata Kapolri

Dia mengaku akan menelaah status hukum yang menjerat HF.

Hal ini merespons usulan Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Al Makin yang meminta proses hukum terhadap HF agar dihentikan.

“Ini ada mekanisme yang nanti akan kita lihat, apakah ini menjadi salah satu kasus yang harus proses lanjut ataukah bisa masuk status yang bisa restorative justice," ujarnya di Denpasar, Bali, Sabtu (15/1/2022).

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Jember, Bagus Supriadi; Kontributor Surabaya, Achmad Faizal; Kontributor Ungaran, Dian Ade Permana; Kontributor Yogyakarta, Wisang Seto Pangaribowo; Kontributor Surabaya, Muhclis; Kontributor Bali, Ach. Fawaidi | Editor: Priska Sari Pratiwi, Pythag Kurniati, Robertus Belarminus, Teuku Muhammad Valdy Arief, Andi Hartik, Ardi Priyatno Utomo)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com