BALI, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengaku akan menelaah status hukum yang menjerat HF, penendang sesajen di Gunung Semeru.
Hal itu merespon usulan dari Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Al Makin, yang meminta proses hukum yang menjerat HF, dihentikan.
"Ini ada mekanisme yang nanti akan kita lihat apakah ini menjadi salah satu kasus yang harus proses lanjut atau kah bisa masuk status yang bisa restorative justice," kata Sigit saat berkunjung ke Pelabuhan Benoa, Denpasar, Sabtu (15/1/2022).
Sebelumnya, Polda Jawa Timur telah menetapkan HF (31) sebagai tersangka. Ia kemudian dijerat pasal 156 dan pasal 158 KUHP tentang penghinaan terhadap golongan tertentu.
Usai penetapan itu, Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Al Makin, meminta proses hukum dihentikan.
Permintaan itu dilontarkan Al Makin karena menganggap, ketimbang kasus HF, lebih banyak pelanggaran lain yang lebih berat terkait kelompok minoritas tapi tidak pernah berujung ke ranah hukum.
Bahkan, beberapa kasus lain seperti pembakaran rumah ibadah dinilainya sudah mengarah ke pelanggaran hak asasi manusia.
"Banyak sekali dari kelompok-kelompok minoritas itu menderita karena kita sendiri dan ternyata itu tidak semuanya masuk pengadilan. Maka sungguh tidak adil jika hanya seorang saja yang mungkin khilaf kemudian diproses hukum bagi saya kurang bijak," kata Al Makin di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Jumat (14/1/2022) seperti dikutip Kompas.com.
"Banyak sekali kasus yang lebih berat. Saya sendiri punya datanya yang lengkap, pelanggaran rumah ibadah, pelanggaran kepada minoritas, pembakaran, tidak semuanya masuk ranah hukum," sambungnya.
Menurut dia, dengan menghentikan hujatan akan menjadi pendidikan dan pelajaran yang luar biasa bagi HF ketimbang menjatuhkan hukuman.
Sikap memaafkan bisa menjadi contoh yang baik atas nama toleransi, keragaman, dan kebhinnekaan.
Baca juga: Tak Yakini Tradisi, Pelaku Penendang Sesajen di Gunung Semeru Ditangkap dan Minta Maaf
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.