Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Tahun Kasus Anak Kyai Jombang Cabuli Santriwati, Pembela Korban Sempat Diintimidasi Pendukung Pelaku

Kompas.com - 15/01/2022, 13:15 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Anak kiai di Jombang, Jawa Timur berinsial MSA (40) jadi tersangka kasus pencabulan lima santriwari.

Kasus yang sudah berjalan selama dua tahun, namun hingga saat ini belum juga menemui titik terang.

Kasus ini kembali menjadi sorotan setelah video polisi yang hendak mengantarkan surat pemanggilan dihadang ratusan simpatisan pelaku.

Terbaru, Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim memasukkan MSA dalam daftar pencarian orang (DPO) dan akan menjemput paksa pelaku.

Baca juga: Panggil Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan, Polisi Diadang Massa di Pesantren

Hal tersebut dilakukan karena MSA tidak kooperatif dan berkali-kali mangkir dari proses penyidikan.

Tak hanya sekali. Pada Januari 2020, Polda Jatim juga sempat akan menjemput paksa MSA di kediamannya. Namun penjemputan tersebut gagal.

Kabid Humas Polda Jatim Wisnu Andiko Trunoyudo mengatakan, MSA sebelumnya sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi.

"Dalam Pasal 112 KUHAP, namanya surat perintah membawa tersangka untuk dilakukan pemeriksaan," kata Trunoyudo.

Baca juga: Polisi Akan Jemput Putra Kiai Jombang yang Diduga Cabuli Santriwati

Bagaimana awal mula kasusnya?

Massa dari keluarga besar pesantren thariqah Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menggelar aksi di Mapolres Jombang, Selasa (14/1/2020)KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ Massa dari keluarga besar pesantren thariqah Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menggelar aksi di Mapolres Jombang, Selasa (14/1/2020)
MSA dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA, salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.

Pada 12 November 2019, Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan. Lalu Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Jatim Wisnu Andiko Trunoyudo menjelaskan, alasan kasus ini dilimpahkan dari Polres Jombang ke Polda Jatim karena adanya dampak sosial, kewilayahan, dan aspek teknis lainnya.

Baca juga: Cabuli Santriwati Usia 16 Tahun dengan Modus Nikah Siri, Pengasuh Ponpes Ditangkap

"Dalam kasus ini kebetulan korbannya di bawah umur, jadi penanganannya juga harus hati-hati. Namun, bukan perarti Polres Jombang tidak mampu, tapi di Polda Jatim lebih lengkap," jelasnya pada Jumat (17/1/2020).

Namun MSA beberapa kali mangkir saat diminta datang untuk melakukan pemeriksaan.

Polisi bahkan gagal menemui MSA saat akan diperiksa di lingkungan pesantren tempat tinggalnya.

Sempat Gugat Kapolda Jatim Rp 100 Juta

Massa dari keluarga besar pesantren thariqah Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menggelar aksi di Mapolres Jombang, Selasa (14/1/2020)KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ Massa dari keluarga besar pesantren thariqah Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menggelar aksi di Mapolres Jombang, Selasa (14/1/2020)
MSA sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk meminta kepastian hukum atas statusnya yang menjadi tersangka selama dua tahun tanpa kejelasan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KSAD Maruli Simanjuntak Memimpin Penanaman 1.000 Pohon Mangrove di Merauke

KSAD Maruli Simanjuntak Memimpin Penanaman 1.000 Pohon Mangrove di Merauke

Regional
8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com