MEDAN, KOMPAS.com - Polisi mengungkap peran delapan tersangka kasus tenggelamnya kapal pengangkut Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari perairan Batubara, Sumatera Utara ke Malaysia pada Sabtu (25/12/2021).
Terungkap juga, para PMI yang dibawa tersangka dipungut biaya lebih dari Rp 11 juta per orang untuk berangkat ke Malaysia.
Hal itu dikatakan Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja ketika konferensi pers di Mapolda Sumut pada Kamis (13/1/2022) sore.
Dijelaskannya, delapan tersangka ini berinisial itu yakni IG, RA, RN, IA, SB, DS, MP dan SB.
"Jadi mereka masing-masing punya cara kerjanya. Ada yang jadi agen perekrutan, komunikasi lewat telepon bahwa dari bandara kemudian dijemput ke penampungan," katanya.
Baca juga: Kapal Pengangkut TKI Ilegal yang Karam di Malaysia Juga Disewa untuk Jemput Sabu
Peran mereka di antaranya menanyakan keinginan dari PMI untuk bekerja di Malaysia. Kemudian disepakati waktu dan harga atau biaya keberangkatan.
"Bahwa di Malaysia sudah ada yang mengatur berkaitan dengan pekerjaan yang akan diberikan," katanya.
Dijelaskannya, pekerjaan masing-masing PMI berbeda karena yang berangkat paling banyak perempuan.
"Pada saat ditanyakan kepada korban yang selamat, mereka ditawari pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di rumah-rumah warga," katanya.
Berkaitan dengan biaya yang dipungut tersangka, lanjut Tatan, angkanya bervariasi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.