Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Peran 8 Tersangka Terkait Tenggelamnya Kapal Pekerja Migran di Malaysia

Kompas.com - 13/01/2022, 22:22 WIB
Dewantoro,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Polisi mengungkap peran delapan tersangka kasus tenggelamnya kapal pengangkut Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari perairan Batubara, Sumatera Utara ke Malaysia pada Sabtu (25/12/2021).

Terungkap juga, para PMI yang dibawa tersangka dipungut biaya lebih dari Rp 11 juta per orang untuk berangkat ke Malaysia.

Hal itu dikatakan Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja ketika konferensi pers di Mapolda Sumut pada Kamis (13/1/2022) sore.

Baca juga: Polisi Jelaskan Kronologi Kapal Pengangkut Pekerja Migran dari Batubara Tenggelam di Perairan Malaysia

Dijelaskannya, delapan tersangka ini berinisial itu yakni IG, RA, RN, IA, SB, DS, MP dan SB.

"Jadi mereka masing-masing punya cara kerjanya. Ada yang jadi agen perekrutan, komunikasi lewat telepon bahwa dari bandara kemudian dijemput ke penampungan," katanya.

Baca juga: Kapal Pengangkut TKI Ilegal yang Karam di Malaysia Juga Disewa untuk Jemput Sabu

Peran mereka di antaranya menanyakan keinginan dari PMI untuk bekerja di Malaysia. Kemudian disepakati waktu dan harga atau biaya keberangkatan.

"Bahwa di Malaysia sudah ada yang mengatur berkaitan dengan pekerjaan yang akan diberikan," katanya.

Dijelaskannya, pekerjaan masing-masing PMI berbeda karena yang berangkat paling banyak perempuan.

"Pada saat ditanyakan kepada korban yang selamat, mereka ditawari pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di rumah-rumah warga," katanya.

Berkaitan dengan biaya yang dipungut tersangka, lanjut Tatan, angkanya bervariasi.

"Pembayarannya, satu orang, dari hasil keterangan para saksi untuk pekerja migran laki-laki lebih kurang (dipungut) Rp 11 juta, kalau pekerja migran perempuan itu, Rp 11,3 juta. Kita kalikan lah dengan jumlah PMI yang akan berangkat," katanya.

Dikatakannya, uang itu digunakan untuk penyewaan kapal, logistik kebutuhan selama di penampungan maupun pada saat berada di atas kapal.

"Berapa kali para tersangka ini sudah menyelundupkan PMI, variatif. Ada yang baru sekali, tiga kali atau lima kali," katanya.

Para tersangka, lanjut Tatan, dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan 2 subsider pasal 10 subsider Pasal 11 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 subsider Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia junto pasal 55 dan pasal 56 KUH Pidana.

"Terkait dengan ancaman pidananya paling lama 15 tahun terkait dengan perlindungan pekerja migran ancaman pidana paling lama 10 tahun adalah," katanya.

Baca juga: Polisi Tangkap 5 Tersangka Tenggelamnya Kapal Calon Pekerja Migran di Malaysia, 4 Lainnya Dicari

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Regional
Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Regional
Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Regional
Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Regional
Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Regional
Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Regional
Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Regional
Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Regional
Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Regional
Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Regional
Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com