PONTIANAK, KOMPAS.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak menahan seorang mantan pegawai negeri sipil (PNS) di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial AM.
AM ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) atas penerimaan pungutan liar senilai Rp 1,67 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak, Wahyudi mengatakan, perkara tersebut bermula saat tersangka AM menginformasikan kepada korban, bahwa KPKNL Pontianak melelang dua objek tanah kepada korban.
Baca juga: Oknum PNS di Pontianak Terima Pungli dari 2015 hingga 2019, Total Rp 1,67 Miliar
Tersangka AM, lanjut Wahyudi, memastikan korban dapat memenangi lelang asal menyetor sejumlah uang.
Namun, lelang tersebut ternyata fiktif. Korban pun membuat laporan ke kejaksaan.
"Setelah fee diberikan, tidak ada progres lelang, hingga korban meninggal dunia. Catatan dan bukti pengeluaran, berupa transfer diketahui anak korban dan menanyakan ke tersangka. Namun tersangka menjelaskan penyetoran harus terus berlanjut, kalau tidak, uang akan hangus,” ucap Wahyudi.
Wahyudi menegaskan, berangkat dari laporan, dilakukan penyelidikan dan terungkap, ternyata tersangka AM ini tidak memiliki kewenangan atas pelelangan apa pun.
Baca juga: 2 Ancaman Pemikul Jenazah Pasien Covid-19 TPU Cikadut Bandung: Boikot Makam dan Biarkan Pungli
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pontianak Banan Prasetya mengatakan, pungutan tak resmi dilakukan AM untuk kepentingan pribadi pada rentang waktu Maret 2015 hingga Januari 2019.
"Pungutan tidak resmi oleh tersangka AM digunakan untuk kepentingan pribadi, pada waktu-waktu antara Maret 2015 hingga Januari 2019, senilai total Rp 1,67miliar," ungkap Banan.
Untuk selanjutnya, terang Banan, tersangka AM ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak dan dalam waktu dekat penuntut umum segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Pontianak untuk segera disidangkan.
Baca juga: Dugaan Adanya Pungli Berkedok Iuran Keamanan Pasar, Dindagkop UKM Blora: Kalau Bersalah Ya Dihukum
Banan menegaskan, atas perbuatannya, tersangka AM dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 128 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tegas Banan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.