BATAM, KOMPAS.com – Salah satu pelaku penyelundupan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang kapalnya tenggelam di perairan Johor, Malaysia, berhasil ditangkap.
Pelaku berinisial EE (33) ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) di lokasi persembunyiannya di Kecamatan Putri Hijau, Provinsi Bengkulu.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri Kombes Jefry Siagian membenarkan penangkapan tersebut.
Baca juga: Daftar Nama TKI Korban Kapal Tenggelam, Mayoritas Warga Jatim
Ia mengatakan, pelaku sempat berpindah-pindah tempat, mulai dari Palembang hingga Bengkulu.
“Personel sudah lama melacak keberadaan pelaku dan akhirnya pelaku bisa kami amankan di Bengkulu,” kata Jefry saat dihubungi, Rabu (12/1/2022).
Jefry mengatakan, EE terlibat dalam jaringan sindikat penyaluran TKI secara ilegal dengan peran mengumpulkan para calon pekerja migran atau merekrut para TKI yang hendak dikirim melalui jalur ilegal.
"Tersangka ini merupakan jaringan dari empat tersangka lainnya yang lebih dulu diamankan," kata Jefry.
Baca juga: Otak Penyelundupan TKI Ilegal yang Kapalnya Tenggelam di Malaysia Ditangkap, Ini Perannya
Menurut polisi, EE telah mengirimkan delapan orang TKI.
Pelaku mendapat bayaran sebesar Rp 3 juta hingga Rp 5 juta per orang.
"EE ini warga Tanjungpinang. Begitu terjadi kejadian kemarin, pelaku langsung melarikan diri,” kata Jefry.
Atas perbuatannya, EE disangka melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 61 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"EE juga dikenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Jefry.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.