Dalam sehari, Reno mengaku mendapatkan uang antara Rp 50.000 sampai Rp 150.000. Para korban teperdaya karena ia menggunakan seragam PNS.
"Uang ini untuk keluarga saya. Saya mohon maaf," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek IB 1 Palembang Roy Tambunan mengutarakan, tersangka ditangkap karena telah membuat warga resah dengan ulahnya tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 dan 378 KUHP tentang Penipuan dengan Penggelapan.
"Ancaman penjara selama lima tahun," tegas Kapolsek.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.