Salin Artikel

Pecatan PNS Menangis Minta Ampun, Ditangkap Polisi karena Tipu Warga yang Urus KK dan KTP

PALEMBANG, KOMPAS.com - Ulah Reno (35), seorang pecatan PNS di Palembang, Sumatera Selatan, yang menipu warga dengan menawarkan jasa kepengurusan kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), serta Program Keluarga Harapan (PKH) harus berakhir di penjara.

Sebab, ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Ilir Barat 1 Palembang usai dilaporkan oleh warga yang resah atas perbuatan Reno.

Ketika ditangkap, Reno masih mengenakan seragam PNS dengan atribut lengkap.

Pakaian itu rupanya digunakan tersangka untuk mengelabui para korbannya.

Reno sengaja datang ke rumah warga di Kecamatan Ilir Barat I sembari menawarkan jasa kepengurusan KTP, KK, PKH, dan BPJS.

Bayar Rp 150.000

Budi (64) adalah salah seorang warga menjadi korban penipuan Reno. Ia telah memberikan uang sebesar Rp 150.000 kepada tersangka untuk mengurus KK dan PKH.

Namun, tiga minggu berjalan, tak ada kejelasan dari Reno.

"Dia (tersangka) ini menggunakan nama  Irul. Setelah saya datang ke Camat IB I ternyata orangnya beda. Di sana baru ketahuan kalau dia ini bukan PNS di sana, tapi sudah dipecat,"kata Budi.

Kesal dengan perbuatan Reno, ia lalu membuat laporan hingga tersangka ditangkap.

Reno saat berada di kantor polisi pun menangis sembari memohon maaf atas perbuatan yang telah ia lakukan.

"Maaf, Pak, saya salah," kata Reno memelas.

Sejak dipecat sebagai PNS tiga tahun lalu, Reno sempat bekerja di kebun mengikuti saudaranya.

Namun, karena penghasiilannya kecil, ia memilih pulang ke Palembang untuk mencari pekerjaan lain.

Niat untuk menggunakan pakaian PNS miliknya itu pun muncul sehingga Reno langsung memakainya untuk menipu warga.

"Saya dulu kerja di Disduk Capil Palembang. Karena tiga tahun tidak masuk, saya dipecat. Jadi saya gunakan pakaian lama saya untuk menipu,"ujarnya.

Dalam sehari, Reno mengaku mendapatkan uang antara Rp 50.000 sampai Rp 150.000. Para korban teperdaya karena ia menggunakan seragam PNS.

"Uang ini untuk keluarga saya. Saya mohon maaf," ungkapnya.

Sementara itu, Kapolsek IB 1 Palembang Roy Tambunan mengutarakan, tersangka ditangkap karena telah membuat warga resah dengan ulahnya tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 dan 378 KUHP tentang Penipuan dengan Penggelapan.

"Ancaman penjara selama lima tahun," tegas Kapolsek.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/11/220357978/pecatan-pns-menangis-minta-ampun-ditangkap-polisi-karena-tipu-warga-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke