Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Hak Angket Surat Sumbangan Gubernur Sumbar, Sejumlah Fraksi Tarik Usulan

Kompas.com - 10/01/2022, 14:01 WIB
Perdana Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Fraksi Gerindra dan gabungan PDI Perjuangan (PDI-P) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Sumatera Barat, menarik diri dari pengusul hak angket DPRD terkait kasus surat sumbangan bertanda tangan gubernur.

"Kami menarik diri dari pengusul hak angket kepada gubernur Sumbar," kata Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar Hidayat dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (10/1/2022).

Hidayat menjelaskan, fraksi yang memiliki 14 kursi di DPRD Sumbar itu menarik diri dengan alasan kondisi terkini yang sudah kondusif.

Baca juga: Polemik Surat Minta Sumbangan Gubernur Sumbar, 33 Anggota DPRD Usulkan Hak Angket

Menurut Hidayat, pihaknya sudah tidak lagi mendengar ataupun menerima laporan mengenai adanya kebijakan dan keputusan soal minta sumbangan dari kepala daerah.

"Atas itu, kami mengucapkan terima kasih kepada saudara Kepala Daerah, dalam hal ini Gubernur Sumatera Barat, yang sesungguhnya sudah menangkap dan menghargai pesan substantif dari alasan pengajuan angket ini," kata Hidayat.

Hidayat mengatakan, pihaknya sudah tidak lagi mendengar ataupun menerima laporan adanya oknum-oknum yang diduga mengaku sebagai orang dekat gubernur.

Baca juga: Pendapat Ahli Pidana soal Surat Minta Sumbangan Bertanda Tangan Gubernur Sumbar

Fraksi Gerindra, menurut Hidayat, berkeinginan agar Gubernur dalam menjalankan tugas dan amanah sebagai kepala daerah tidak diganggu oleh siapa pun yang tidak memiliki kewenangan untuk itu.

Sementara itu, Ketua Fraksi PDI-P dan PKB, Albert Hendra Lukman mengakui fraksinya sudah menarik diri dari pengusul hak angket.

Albert menyebutkan, alasan fraksinya menarik diri karena Gubernur Sumbar sudah mulai melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik.

"Tujuan awal kita mengajukan hak angket adalah agar gubernur bisa menjalankan tata kelola pemerintahan yang jauh dari intervensi pihak luar. Pihak luar yang disebut-sebut orang dekat itu, sekarang sudah tidak lagi terdengar," kata Albert.

Dengan ditariknya usulan hak angket oleh dua fraksi tersebut, maka sekarang hanya tinggal Fraksi Demokrat dan Partai Nasdem yang masih bertahan sebagai pengusul.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 33 anggota DPRD Sumatera Barat resmi mengajukan pengusulan hak angket terkait surat sumbangan bertanda tangan Gubernur Sumbar Mahyeldi.

Sebanyak 33 anggota DPRD Sumbar itu berasal 14 dari Fraksi Gerindra, 10 dari Fraksi Demokrat, 6 dari Fraksi PDIP-PKB dan 3 dari Partai Nasdem.

Kasus surat sumbangan bertanda tangan gubernur itu berawal dari ditangkapnya lima orang terduga penipuan yang berbekal surat sumbangan bertanda tangan gubernur pada Jumat (13/8/2021).

Dari hasil penyelidikan polisi, ternyata surat yang mereka bawa merupakan surat asli dari Gubernur Sumbar dan langsung ditandatangani Mahyeldi.

Kelima orang terduga penipuan tersebut ternyata sudah dua kali membuat buku saat Mahyeldi menjadi Wali Kota Padang, yakni pada 2016 dan 2018.

Mereka dikenalkan oleh orang dekat Mahyeldi yang berinisial ES.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com