SOLO, KOMPAS.com - Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno mengkritisi operasional mobil listrik wisata yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah.
Mobil listrik hibah dari Tahir Foundation tersebut resmi dioperasionalkan sebagai mobil wisata dan mengangkut penumpang pada Sabtu (1/1/2022).
"Dengan alasan keselamatan, sebaiknya mobil listrik wisata tidak beroperasi di jalan raya Solo," terang Djoko dikonfirmasi Kompas.com via telepon, Kamis (6/1/2022).
Baca juga: Semua PNS Jabar Diminta Pakai Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas
Menurut Djoko, operasional mobil listrik wisata di jalan raya harus melalui uji tipe terlebih dahulu.
Ini dilakukan supaya mendapatkan Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dari Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
"Dengan dasar SRUT dari Ditjenhubdat, maka polisi mengeluarkan STNK dan pelat nomor kendaraan. Nanti pelat nomornya mau warna apa. Warna merah, hitam, kuning itu terserah peruntukannya," kata Djoko.
Menurut dia jika pelat nomor yang dikeluarkan tersebut warnanya kuning, maka mobil listrik wisata harus melakukan uji berkala atau kir setiap enam bulan sekali.
Hal ini barkaitan dengan proses klaim Jasa Raharja apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.
Berbeda jika mobil listrik wisata tersebut dioperasional di lokasi tertutup, seperti di Taman Balekambang, Jurug, dan Balai Kota.
Baca juga: Perbandingan Biaya Servis Mobil Listrik, PHEV, Hybrid, Bensin, dan Diesel
"Jika di jalan umum, pasti berkaitan dengan keselamatan. Penumpang harus dapat jaminan asuransi," terang dosen Teknik Sipil dari Unika Soegijapranata Semarang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.