AMBON,KOMPAS.com- Sekretaris Desa Haria, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Leo Manuhutu dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Kelas II A Ambon.
Leo yang berstatus sebagai tersangka korupsi ini resmi di Rutan Ambon terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana desa dan alokasi dana desa Haria tahun 2018.
Kasus itu merugikan keuangan daerah lebih dari Rp 300 juta sesuai hasil audit tim ahli dari Poltek Ambon.
Baca juga: 189 Keluarga Miskin Ekstrem Terima BST, Bupati Maluku Tengah: Jangan Dipakai Hura-hura
Leo resmi ditahan tim penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Cabang Saparua, usai pelimpahan berkas perkara tersangka dan barang bukti oleh penyidik.
Pelimpahan berkas berlangsung di Kantor Kejari Ambon, Rabu (5/1/2022).
Leo mengikuti jejak Bendahara Desa Haria, Joseph Souhoka dan Kepala Seksi Pembangunan Desa Haria yang sudah sebelumnya dijebloskan ke Rutan Ambon dalam kasus yang sama.
Baca juga: Setiap Sekolah di Kampung-kampung Maluku Tengah Harus Datangkan 100 Orang Saat Vaksinasi
Kepala Kantor Kejari Ambon Cabang Saparua, Ardy mengatakan, tersangka akan ditahan di Rutan Ambon selama 20 hari ke depan.
“Usai tahap II, langsung dilakukan penahanan di Rutan Ambon selama 20 hari ke depan,” ucap Ardy kepada wartawan di depan kantor Kejari Ambon, Rabu.
Baca juga: Usai Bentrok dengan Polisi, Warga Desa Tamilow Maluku Tengah Blokade Jalan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.