"Terkait pasal, tadi kami sudah melaporkan terkait dengan Pasal 310 dengan jo 319 KUHPidana," katanya.
Dia berharap Polda Sumut dapat bekerja secara profesional dan menjalankan hukum seadil-adilnya.
Sampai sejauh ini, pihaknya masih menunggu itikad baik dari Gubernur Edy untuk minta maaf secara terbuka.
"Harus undang klien kita, Coki, dan menyampaikan permohonan maaf di depan publik. Kalau itu dilakukan kita tidak akan menutup kemungkinan untuk melakukan perdamaian dengan Gubsu," katanya.
Dia menambahkan perkataan Gubsu berbanding terbalik dengan prestasi klien kita. Terbukti klien kita menorehkan 12 medali, 7 perak dan 5 perunggu.
"(penjeweran) benar. Kalau lihat di video benar (Coki dijewer) katanya.
Saat itu, Gubsu Edy Rahmayadi berpidato mengaku senang atas prestasi kontingen Sumut dan ingin agar dunia olahraga Sumut semakin maju dan berprestasi. Gubsu Edy menegur Coki yang tidak ikut bertepuk tangan dan memanggilnya agar naik ke panggung. Saat itu, Coki mengatakan kepada Edy bahwa dirinya pelatih biliar.
Namun jawaban itu dibalas oleh Edy dengan mengatakan dirinya tak cocok jadi pelatih.
Edy juga terlihat memegang telinga Coki dan sempat mengucapkan kata 'sontoloyo'.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.