MEDAN, KOMPAS.com - Polda Sumut telah menerima laporan dari pelatih biliar Khairudin (Coki) Aritonang atas dugaan penghinaan yang diduga dilakukan oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.
Kejadian itu berlangsung saat penyerahan bonus atlet dan pelatih berprestasi di PON Papua XX yang di rumah dinasnya, pada Senin (27/12/2021).
"Jadi laporan polisi kami terima dan sudah disposisi ke Kasubdit mungkin dalam waktu dekat akan bekerja, termasuk minta izin Kemendagri. Itu tadi kami sampaikan ikut aturan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja di Mapolda Sumut, Selasa (4/1/2022).
Baca juga: Pelatih Biliar Coki Aritonang Laporkan Gubernur Sumut ke Polisi Terkait Dugaan Penghinaan
Dijelaskannya, langkah awal yang dilakukan adalah memeriksa pelapor, saksi-saksi, menganalisis barang bukti yang dilampirkan atau petunjuk oleh pelapor.
Ketika ditanya apakah ada kemungkinan langkah mediasi, Polda Sumut memberi ruang kepada semua pihak.
Dikatakannya, jika langkah mediasi itu dimanfaatkan, berarti mengurangi beban petugas dalam melakukan pemeriksaan dalam perkara ini.
Menurutnya, dalam Perkapolri No. 8/2021, sudah diatur bahwa penanganan kasus juga ada langkah restorative justice.
Diberitakan sebelumnya, pelatih biliar, Khairudin (Coki) Aritonang melaporkan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi dilaporkan ke Polda Sumut terkait dugaan kasus penghinaan saat acara penyerahan bonus atlet dan pelatih berprestasi di PON Papua XX yang di rumah dinas Gubsu pada Senin (27/12/2021)
Kuasa hukum Coki, Gumilar Aditya Nugroho membenarkannya. Laporan itu bernomor STTLP/03/I/2022/SPKT/POLDA SUMUT.
Pihaknya sudah menyampaikan bukti permulaan berupa bukti somasi, video yang beredar di media sosial dan dua orang saksi.
Dalam video itu, Gubsu melakukan penghinaan karena ada kata-kata sontoloyo, mengusir, mengatakan (Coki) tidak layak sebagai pelatih.
"Kita sudah melaporkan terkait dugaan penghinaan yang dihadapi oleh klien kita oleh pihak Gubernur Sumatera Utara. Sudah diterima pukul 11 siang tadi oleh Polda Sumut," katanya.
Baca juga: Sempat Menangis, Pelatih Biliar Cerita Trauma Dijewer Gubernur Edy, Akan Lapor Polisi hingga MUI
Sebelum membuat laporan, pihaknya sudah membuat somasi kepada Gubsu Edy Rahmayadi agar meminta maaf namun hingga hari ini belum ada jawaban.
Oleh karena itu, pihaknya mengambil langkah-langkah sesuai kaidah hukum.
Perbuatan yang dilakukan oleh Gubsu, menurutnya sudah memenuhi unsur-unsur dugaan tindak pidana.
"Terkait pasal, tadi kami sudah melaporkan terkait dengan Pasal 310 dengan jo 319 KUHPidana," katanya.
Dia berharap Polda Sumut dapat bekerja secara profesional dan menjalankan hukum seadil-adilnya.
Sampai sejauh ini, pihaknya masih menunggu itikad baik dari Gubernur Edy untuk minta maaf secara terbuka.
"Harus undang klien kita, Coki, dan menyampaikan permohonan maaf di depan publik. Kalau itu dilakukan kita tidak akan menutup kemungkinan untuk melakukan perdamaian dengan Gubsu," katanya.
Dia menambahkan perkataan Gubsu berbanding terbalik dengan prestasi klien kita. Terbukti klien kita menorehkan 12 medali, 7 perak dan 5 perunggu.
"(penjeweran) benar. Kalau lihat di video benar (Coki dijewer) katanya.
Saat itu, Gubsu Edy Rahmayadi berpidato mengaku senang atas prestasi kontingen Sumut dan ingin agar dunia olahraga Sumut semakin maju dan berprestasi. Gubsu Edy menegur Coki yang tidak ikut bertepuk tangan dan memanggilnya agar naik ke panggung. Saat itu, Coki mengatakan kepada Edy bahwa dirinya pelatih biliar.
Namun jawaban itu dibalas oleh Edy dengan mengatakan dirinya tak cocok jadi pelatih.
Edy juga terlihat memegang telinga Coki dan sempat mengucapkan kata 'sontoloyo'.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.