Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Dijadikan Tersangka Terkait Berita Bohong, Bahar bin Smith Dicecar 24 Pertanyaan

Kompas.com - 04/01/2022, 15:46 WIB
Agie Permadi,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka terkait penyebaran berita bohong.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengungkapkan, bahwa sebelum dijadikan tersangka, Bahar bin Smith diperiksa selama 9 jam dengan dicecar 24 pertanyaan.

Seperti diketahui, penyidik Polda Jabar sempat melayangkan surat panggilan kepada Bahar guna dimintai keterangan pada 3 Januari 2022.

Bahar pun memenuhi panggilan penyidik dan tiba di Mapolda Jabar sekitar pukul 12.15 WIB. Sebelum dimintai keterangan, Bahar menjalani tes antigen

Baca juga: Bahar bin Smith Jadi Tersangka Terkait Penyebaran Berita Bohong, Ini Respons Kuasa Hukum

"Kemudian dilaksanakan pemeriksaan, dari pemeriksaan yang dilaksanakan ini kurang berlangsung sampai jam 21.00 malam, itu kurang lebih sebanyak 24 pertanyaan," ucap Tompo di Mapolda Jabar, Selasa (4/1/2022).

Menurut Tompo, dari hasil pertanyaan dan pendalaman itu, penyidik memperoleh beberapa keterangan yang terkait dengan pasal-pasal yang disangkakan kepada Bahar.

Penyidik kemudian melanjutkannya dengan melakukan gelar perkara.

"Dari perkara ini disimpulkan untuk saudara BS mempunyai cukup alat bukti minimal 2 alat bukti untuk menetapkan BS tersangka, akhirnya ditetapkan tersangka, dan dilakukan penahanan," ucap Tompo.

Baca juga: Bahar bin Smith Ditahan di Rutan Polda Jabar

Saat ini, Bahar mendekam di rutan Mapolda Jabar dan masih dimintai keterangan untuk administrasi penyidikan yang harus diselesaikan.

"Harus diperiksa untuk keterangan - keterangan tambahan," ucapnya.

Sebelumnya, kasus yang menjerat Bahar bin Smith dan TR ini dilimpahkan ke Polda Jabar pada tanggal 17 Desember 2021 dengan pertimbangan kejadian perkara dan saksi-saksi berada di wilayah hukum Polda Jabar.

"Adapun laporan polisi tersebut yaitu terkait dengan menyebarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," ujar Dirkrimsus Polda Jabar Arief Rachman, Senin (3/1/2021).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com