GRESIK, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meninjau pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang digelar di Kabupaten Gresik.
Khofifah memantau penerapan PTM di SMA Negeri 1 Cerme dan SMK Negeri 1 Cerme, Selasa (4/1/2022).
Baca juga: Antisipasi Omicron, Pemkab Gresik Siapkan Lokasi Karantina bagi PMI
Khofifah bersama Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wahid Wahyudi dan rombongan, pertama kali mendatangi SMK Negeri 1 Cerme di Cerme Kidul, Kecamatan Cerme.
Setelah itu, rombongan beranjak ke SMA Negeri 1 Cerme, di Cerme Lor, Kecamatan Cerme, Gresik.
Pemantauan ini dilakukan seiring keluarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri mengenai PTM, menyesuaikan kondisi dan capaian vaksinasi yang telah ditentukan.
"Bahwa seluruh unit pendidikan, sudah masuk kategori wajib melakukan pembelajaran tatap muka. Kewajiban ini diikuti regulasi," ujar Khofifah di Gresik, Selasa.
Khofifah menjelaskan, berdasarkan aturan yang tertuang dalam SKB empat menteri ada tiga kategori dalam pelaksanaan PTM.
Kategori pertama, sebanyak 80 persen guru dan tenaga kependidikan (GTK) yang ada di sekolah harus disuntik vaksin dosis kedua.
Lalu, capaian total dosis kedua warga lanjut usia (lansia) di kabupaten dan kota tersebut harus di atas 50 persen.
Pada kategori itu, sekolah dapat melaksanakan PTM selama enam jam per hari. Dengan rincian, setiap mata pelajaran dilakukan dalam 45 menit, dengan waktu istirahat selama 15 menit.
Para siswa tidak diberikan izin keluar dari ruang belajar, kantin sekolah pun masih ditutup.
"Di Jawa Timur yang masuk dalam kategori ini (kategori satu) ada 24 kabupaten/kota, termasuk di dalamnya adalah Kabupaten Gresik," ucap Khofifah.
Kategori kedua, capaian vaksinasi dosis kedua guru dan tenaga pendidik di sekolah antara 50-80 persen. Capaian vaksinasi dosis kedua warga lansia berada antara 40-50 persen.
Dalam kategori ini, sekolah boleh menggelar sekolah tatap muka selama enam jam. Namun, jumlah siswa yang hadir hanya 50 persen dari kapasitas ruangan.
"Kalau yang pertama 100 persen, kalau yang kedua itu 50 persen. Tapi tetap belajar 6 jam, masing-masing 45 menit (setiap pelajaran)," kata Khofifah.
Baca juga: Pedagang Kerupuk di Gresik Meninggal Mendadak di Depan Toko, Sempat Merintih dan Minta Tolong
Sementara kategori ketiga, capaian vaksin dosis kedua lansia di bawah 40 persen dan tidak boleh kurang dari 10 persen. Kemudian capaian vaksinasi dosis kedua secara umum di bawah 50 persen, tidak boleh kurang dari 40 persen.
"PTM tetap wajib setiap hari, selama empat jam, dengan pelajaran masing-masing 45 menit, dan hanya 50 persen posisi di kelas boleh diisi," tutur Khofifah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.