Salin Artikel

Sebelum Dijadikan Tersangka Terkait Berita Bohong, Bahar bin Smith Dicecar 24 Pertanyaan

BANDUNG, KOMPAS.com - Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka terkait penyebaran berita bohong.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengungkapkan, bahwa sebelum dijadikan tersangka, Bahar bin Smith diperiksa selama 9 jam dengan dicecar 24 pertanyaan.

Seperti diketahui, penyidik Polda Jabar sempat melayangkan surat panggilan kepada Bahar guna dimintai keterangan pada 3 Januari 2022.

Bahar pun memenuhi panggilan penyidik dan tiba di Mapolda Jabar sekitar pukul 12.15 WIB. Sebelum dimintai keterangan, Bahar menjalani tes antigen

"Kemudian dilaksanakan pemeriksaan, dari pemeriksaan yang dilaksanakan ini kurang berlangsung sampai jam 21.00 malam, itu kurang lebih sebanyak 24 pertanyaan," ucap Tompo di Mapolda Jabar, Selasa (4/1/2022).

Menurut Tompo, dari hasil pertanyaan dan pendalaman itu, penyidik memperoleh beberapa keterangan yang terkait dengan pasal-pasal yang disangkakan kepada Bahar.

Penyidik kemudian melanjutkannya dengan melakukan gelar perkara.

"Dari perkara ini disimpulkan untuk saudara BS mempunyai cukup alat bukti minimal 2 alat bukti untuk menetapkan BS tersangka, akhirnya ditetapkan tersangka, dan dilakukan penahanan," ucap Tompo.

Saat ini, Bahar mendekam di rutan Mapolda Jabar dan masih dimintai keterangan untuk administrasi penyidikan yang harus diselesaikan.

"Harus diperiksa untuk keterangan - keterangan tambahan," ucapnya.

Sebelumnya, kasus yang menjerat Bahar bin Smith dan TR ini dilimpahkan ke Polda Jabar pada tanggal 17 Desember 2021 dengan pertimbangan kejadian perkara dan saksi-saksi berada di wilayah hukum Polda Jabar.

"Adapun laporan polisi tersebut yaitu terkait dengan menyebarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," ujar Dirkrimsus Polda Jabar Arief Rachman, Senin (3/1/2021).


Hal tersebut, kata Arief, diatur dalam pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Kronologisnya, lanjut Arief, kasus Bahar ini dilaporkan oleh TNA, terkait kegiatan ceramah Bahar pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung.

"Berkaitan dengan ucapan saudara BS saat ceramah yang mengandung berita bohong," kata Arief.

Rekaman ceramah tersebut kemudian diunggah oleh TR ke akun Youtube miliknya.

"Kemudian disebarkan atau ditransmisikan sehingga viral di media sosial, itulah yang menjadi pokok perkara pidana yang sedang disidik oleh Polda Jabar," ucap Arief.

Dalam kasus ini, penyidik telah meminta keterangan kepada 33 orang saksi, dan 19 saksi ahli dengan total keseluruhan sebanyak 52 orang.

Tak hanya itu, polisi juga menyita 12 item yang menjadi barang bukti.

"Penyidik juga melakukan pemeriksaan kepada saudara BS dan TR sesuai dengan surat panggilan yang sudah kami berikan," kata Arief.

Bahar dan TR pun dilakukan pemanggilan di hari dan waktu yang sama, pada Senin (3/1/2022).

Setelah berjam-jam diminta keterangan, keduanya ditetapkan sebagai tesangka.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/04/154613678/sebelum-dijadikan-tersangka-terkait-berita-bohong-bahar-bin-smith-dicecar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke