Selain itu, Acing juga memiliki peran menyiapkan lokasi penampungan sementara, yang tersebar di Batam.
Setelah menemukan waktu keberangkatan, Acing baru menginstruksikan agar para PMI yang berada di Batam, langsung berangkat menuju Bintan.
"Di Bintan, mereka hanya tinggal menunggu beberapa jam saja. Lalu langsung berangkat melalui pelabuhan Bintan," terang Jefry.
Atas perbuatannya, pihak Kepolisian sendiri mengenakan pasal 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Selain itu, ia juga dikenakan pasal 61 dan pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.
"Acing juga dikenakan pasal Undang-Undang tentang pencegahan pencucian uang nomor 8 tahun 2010," pungkas Jefry.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.