Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Investasi, 40 Orang Jadi Korban Penipuan, Kerugian Rp 800 Juta

Kompas.com - 03/01/2022, 19:53 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut), menangkap dua wanita tersangka kasus penipuan uang ratusan juta rupiah bermodus investasi ilegal.

"Tersangka masing-masing berinisial NL (23), warga asal Tombolikat, Bolmong Timur yang berdomisili di Motoboi Kecil, Kotamobagu Selatan, dan NYK (26), warga Tumobui, Kotamobagu Timur," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (3/1/2022).

Penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan dua laporan polisi yang diterima SPKT Polres Kotamobagu, pada tanggal 13 Desember 2021 lalu.

Baca juga: Bermodus Beri Ilmu Silat, Guru Honorer di Pandeglang Cabuli 2 Siswi SMP

"Tersangka NYK ditangkap pada tanggal 13 Desember 2021 di Tumobui, sedangkan NL ditangkap pada 14 Desember 2021, di wilayah Kota Bitung," ujar Jules.

Modusnya, jelas Jules, kedua tersangka mengunggah penawaran sekaligus membuka pendaftaran member investasi berbunga antara 60 hingga 100 persen, melalui akun media sosial Facebook.

"Tersangka NL memposting sejak September hingga November 2021, sedangkan NYK sejak Oktober hingga November 2021," terangnya.

Jules menuturkan, dalam postingan tersebut, kedua tersangka menjelaskan, misalnya member menyetor uang Rp 1 juta, maka dalam jangka waktu 10 hari uang tersebut akan dikembalikan menjadi sebesar Rp 1,8 juta.

Karena tergiur dengan iming-iming bunga besar, maka banyak masyarakat yang mendaftar dan menyetor uang kepada kedua tersangka dengan cara ditransfer ke nomor rekening bank.

Namun, hingga jangka waktu yang dijanjikan, ternyata uang para member tidak dikembalikan.

Baca juga: Polisi Sebut 5 Pencuri Bermodus Petugas PLN merupakan Residivis Kasus Serupa

"Dari member NL, ada 30 korban yang sudah diperiksa, dengan kerugian kurang lebih Rp 500 juta. Sedangkan member NYK, 10 korban sudah diperiksa, dengan kerugian kurang lebih Rp 300 juta," ungkap Jules.

Dari tangan NL, petugas menyita sejumlah barang bukti. Terdiri dari satu unit mobil Toyota Agya, satu buah cincin emas seberat 2 gram, satu buah handphone merek Oppo warna hitam, dua buah buku tabungan atas nama tersangka, serta dua buah kartu ATM.

Sedangkan dari NYK, petugas menyita barang bukti berupa satu buah handphone merek Oppo warna hitam, satu buah buku tabungan, dan satu buah buku tulis.

Kedua tersangka dijerat pasal 45a ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk diproses lebih lanjut," tandas Jules.

Baca juga: Dosen PTN di Yogyakarta Ditangkap, Diduga Terlibat Penipuan Bermodus Sewa Tanah Desa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Brimob Akan Dikirim untuk Amankan Intan Jaya dari Gangguan KKB

Anggota Brimob Akan Dikirim untuk Amankan Intan Jaya dari Gangguan KKB

Regional
Peringatan HUT Ke-477 Kota Semarang, Mbak Ita: Kami Buat Meriah

Peringatan HUT Ke-477 Kota Semarang, Mbak Ita: Kami Buat Meriah

Regional
Inovasi Daun Kelor Turunkan Angka Stunting, Penyuluh KB di Sumbawa Tembus Tingkat Nasional

Inovasi Daun Kelor Turunkan Angka Stunting, Penyuluh KB di Sumbawa Tembus Tingkat Nasional

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Regional
Bertemu Lembaga Adat Melayu Riau, Pj Walkot Pekanbaru Sampaikan Apresiasinya

Bertemu Lembaga Adat Melayu Riau, Pj Walkot Pekanbaru Sampaikan Apresiasinya

Regional
Presiden Jokowi Resmikan 7,47 Kilometer Jalan Inpres di Lombok Barat

Presiden Jokowi Resmikan 7,47 Kilometer Jalan Inpres di Lombok Barat

Regional
Raih Juara Umum di MTQ Ke-30 Tingkat Jateng, Kota Semarang Bawa Pulang 24 Piala

Raih Juara Umum di MTQ Ke-30 Tingkat Jateng, Kota Semarang Bawa Pulang 24 Piala

Regional
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Kunjungi Merauke untuk Panen Raya Padi

KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Kunjungi Merauke untuk Panen Raya Padi

Regional
BPOM Telusuri Produk Kosmetik Ilegal di Batam

BPOM Telusuri Produk Kosmetik Ilegal di Batam

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Warga Diminta Waspada

Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Warga Diminta Waspada

Regional
Cerita Chef Restoran Kampung Melayu, Deg-degan Pertama Kali Memasak untuk Presiden

Cerita Chef Restoran Kampung Melayu, Deg-degan Pertama Kali Memasak untuk Presiden

Regional
Buruh Pelabuhan di Banjarmasin Ditemukan Tewas Membusuk, Ketahuan Saat Rekannya Mau Bayar Utang

Buruh Pelabuhan di Banjarmasin Ditemukan Tewas Membusuk, Ketahuan Saat Rekannya Mau Bayar Utang

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Maju Calon Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot Resmi Daftar di Partai Nasdem

Maju Calon Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot Resmi Daftar di Partai Nasdem

Regional
Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com