Berdasarkan hasil pemeriksaan, Alfan menyebut NR menyetubuhi korban sebanyak empat kali, yakni pada Mei, Agustus, Oktober dan November 2021.
Saat ini pelaku NR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Mapolres Magelang untuk penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Guru Pesantren Perkosa Santriwati, Kasus Terbongkar Usai Korban Lahirkan Bayi di Kamar Mandi Asrama
"Sejauh ini korban hanya satu orang, dan belum sampai hamil. Untuk barang bukti yang sudah kami amankan, di antaranya beberapa pakaian milik korban," tandas Alfan.
Atas tindakan bejat tersebut, NR dijerat pasal 81 UU 17/2006 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2006 tentang Perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.