Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Santriwati di Magelang Diperkosa Pedagang Makanan Samping Ponpes

Kompas.com - 03/01/2022, 16:49 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Seorang santriwati sebuah pondok pesantren di Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pedagang makanan.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Magelang, AKP Muhammad Alfan Armin mengatakan, pelaku adalah laki-laki berinisial NR (56) yang pemilik warung makan di samping pondok pesantren.

Sedangkan korban adalah santri perempuan berusia 11 tahun.

Baca juga: 4 Fakta Guru Perkosa Santri di OKU Selatan, Melahirkan di Kamar Mandi Asrama hingga Pelaku Residivis Pencabulan

Kasus ini terungkap setelah orangtua korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya kepada polisi.

"Orang tua korban melapor, lalu kami tindaklanjuti, sampai akhirnya kami mengamankan NR," kata Alfan, dikonfirmasi Senin (3/1/2022).

Dijelaskan Alfan, kronologi awal ketika NR membujuk korban untuk memasak mi instan pada malam hari di warung yang sekaligus rumah pelaku. 

Saat korban memasak, NR menarik korban dan memaksa korban untuk melayani nafsunya di kamar.

Baca juga: Diduga Keracunan Makanan, Belasan Santri di Brebes Dilarikan ke Rumah Sakit

"Ketika korban tengah memasak mi, NR menariknya ke dalam kamar, dan di situ lah NR memaksa korban untuk melakukan persetubuhan," papar Alfan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Alfan menyebut NR menyetubuhi korban sebanyak empat kali, yakni pada Mei, Agustus, Oktober dan November 2021.

Saat ini pelaku NR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Mapolres Magelang untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Guru Pesantren Perkosa Santriwati, Kasus Terbongkar Usai Korban Lahirkan Bayi di Kamar Mandi Asrama

"Sejauh ini korban hanya satu orang, dan belum sampai hamil. Untuk barang bukti yang sudah kami amankan, di antaranya beberapa pakaian milik korban," tandas Alfan.

Atas tindakan bejat tersebut, NR dijerat pasal 81 UU 17/2006 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2006 tentang Perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenag Luncurkan Program Senam Haji dan Batik Haji Indonesia di Medan

Kemenag Luncurkan Program Senam Haji dan Batik Haji Indonesia di Medan

Regional
Dimeriahkan Artis Papan Atas, Pemprov Riau Sediakan 150 Stan UMKM Gratis di Gebyar BBI BBWI Riau

Dimeriahkan Artis Papan Atas, Pemprov Riau Sediakan 150 Stan UMKM Gratis di Gebyar BBI BBWI Riau

Regional
Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Duga Pelaku Orang Terdekat

Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Duga Pelaku Orang Terdekat

Regional
'Usai Mayat Majikan Berhasil Dievakuasi, Anjingnya Juga Ikut Mati'

"Usai Mayat Majikan Berhasil Dievakuasi, Anjingnya Juga Ikut Mati"

Regional
Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Regional
4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

Regional
Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Regional
9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

Regional
Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com