Salin Artikel

Santriwati di Magelang Diperkosa Pedagang Makanan Samping Ponpes

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Magelang, AKP Muhammad Alfan Armin mengatakan, pelaku adalah laki-laki berinisial NR (56) yang pemilik warung makan di samping pondok pesantren.

Sedangkan korban adalah santri perempuan berusia 11 tahun.

Kasus ini terungkap setelah orangtua korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya kepada polisi.

"Orang tua korban melapor, lalu kami tindaklanjuti, sampai akhirnya kami mengamankan NR," kata Alfan, dikonfirmasi Senin (3/1/2022).

Dijelaskan Alfan, kronologi awal ketika NR membujuk korban untuk memasak mi instan pada malam hari di warung yang sekaligus rumah pelaku. 

Saat korban memasak, NR menarik korban dan memaksa korban untuk melayani nafsunya di kamar.

"Ketika korban tengah memasak mi, NR menariknya ke dalam kamar, dan di situ lah NR memaksa korban untuk melakukan persetubuhan," papar Alfan.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, Alfan menyebut NR menyetubuhi korban sebanyak empat kali, yakni pada Mei, Agustus, Oktober dan November 2021.

Saat ini pelaku NR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Mapolres Magelang untuk penyidikan lebih lanjut.

"Sejauh ini korban hanya satu orang, dan belum sampai hamil. Untuk barang bukti yang sudah kami amankan, di antaranya beberapa pakaian milik korban," tandas Alfan.

Atas tindakan bejat tersebut, NR dijerat pasal 81 UU 17/2006 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2006 tentang Perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/03/164958178/santriwati-di-magelang-diperkosa-pedagang-makanan-samping-ponpes

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke