Sekretaris DPRD Sumbar Raflis mengakui proyek pembangunan pagar gedung DPRD Sumbar mangkrak dan diputus kontrak sejak 1 Desember 2021 lalu.
Proyek senilai Rp 1,4 miliar itu gagal diselesaikan kontraktor setelah mendapatkan peringatan 1 dan 2.
"Kontraktor kita putus kontrak pada 1 Desember lalu karena mereka tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak," kata Raflis.
Dikatakannya, proyek tersebut sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga tidak bisa lagi dilanjutkan.
Menurut Raflis, proyek yang dilelang di ULP itu dimenangkan CV AK.
Dalam perjalannya CV AK tidak bekerja sesuai dengan isi kontrak sehingga mendapat peringatan 1 dan 2.
"Kemudian pada 1 Desember kita putus kontrak karena mereka tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak," jelas Raflis.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah anggota DPRD Sumbar mengeluhkan pekerjaan proyek diduga dikuasai orang-orang ring 1 Gubernur Sumbar.
Keluhan itu disampaikan saat Rapat Paripurna DPRD Sumbar, Senin (27/12/2021) di Gedung DPRD Sumbar, Padang kepada Gubernur Mahyeldi.
"Pak Gubernur saya menyampaikan aspirasi dan ini sejak saya 3 periode menjadi anggota dewan, baru kali ini terjadi. Proyek-proyek di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dikuasai oleh orang-orang ring 1," kata anggota DPRD dari fraksi Demokrat, Nofrizon, Senin.
Sementara itu Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan pihaknya siap menerima laporan dari berbagai pihak kalau ada persoalan yang tidak beres di lingkungan OPD.
"Silahkan laporkan. Nanti kan bisa kita evaluasi," kata Mahyeldi.
Mengenai orang-orang ring 1 yang berada di lingkungan OPD, Mahyeldi mengaku tidak mengetahuinya.
"Siapa itu, saya tidak tahu. Silahkan tanya ke yang bersangkutan," jelas Mahyeldi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.