Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Hanya Bahar bin Smith, Pengunggah Video Ceramah Juga Diperiksa

Kompas.com - 03/01/2022, 15:56 WIB
Agie Permadi,
Khairina

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Selain Bahar bin Smith, Polda Jabar juga memanggil pengunggah video ceramah dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Bahar di Kabupaten Bandung.

Adapun pengunggah itu diketahui berinisial TR, yang saat ini sedang diperiksa di Mapolda Jabar.

"Ya hari ini memang agendanya memeriksa BS dan TR, TR ini yang menggunakan channel YouTubenya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Senin (3/1/2022).

Baca juga: Bahar bin Smith: Bila Saya Dipenjara, Bentuk Keadilan dan Demokrasi di Indonesia Sudah Mati

Dikatakan, pemeriksaan TR ini terkait video yang diunggahnya tersebut. 

Sebelumnya diketahui, polisi sempat menggeledah rumah TR, hasilnya sejumlah barang bukti berhasil diamankan, yakni terdiri dari satu unit ponsel, satu laptop, satu akun channel media YouTube atas nama TR dan satu email.

Diberitakan sebelumnya, dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Habib Bahar bin Smith ini terjadi pada tanggal 11 Desember 2021 di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung.

Saat itu, Bahar sedang melakukan ceramah. 

"Kemudian (rekaman) di-upload ke dalam satu akun YouTube dan kemudian disebarkan, ditransmisikan sehingga viral di media sosial," kata tim penyidik Kombes Arief Rachman.

Baca juga: Penuhi Panggilan Polisi, Bahar bin Smith: Saya Tidak Pernah Mangkir dari Panggilan

Mendapati laporan itu, polisi memeriksa sejumlah saksi dan secara stimultan melakukan pemeriksaan lainnya.

Bahkan, pada tanggal 30 Desember 2021, polisi telah melayangkan surat pemangggilan kepada Bahar bin Smith,

Bahar dimintai keterangan pada tanggal 3 Januari 2022 di Mapolda Jabar.

Kasus dugaan ujaran kebencian ini telah naik status menjadi penyidikan berdasarkan laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Dari kasus ini, Polda Jabar telah mendapatkan 6 barang bukti yang sudah dikirimkan ke Laboratorium Digital Forensik dan memeriksa 50 orang saksi yang dibagi menjadi beberapa klaster untuk mempermudah proses identifikasi saksi.

Klaster Bandung yang merupakan saksi di tempat ceramah yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP) awal di Bandung, Klaster Garut yang berisikan 10 saksi, kemudian 4 saksi pelapor, dan 21 orang saksi ahli.

"Tindak lanjutnya penyidik akan terus mengungkap kasus ini dan memeriksa saksi lain yang diperlukan secara profesional dan scientifik," ucap Arief.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com