Dari bisnis ini, pabrik sampo palsu itu meraup Rp 200 juta per bulan.
“Dengan keuntungan fantastis itu, tidak heran tersangka mampu menggaji karyawannya dengan Rp 15 juta per bulan,” ujarnya di Markas Polda Banten.
Oleh pelaku, sampo dan minyak rambut palsu dijual dengan harga murah.
Baca juga: Sampo Palsu Sudah Beredar 3 Tahun, Begini Cara Membedakan dengan Sampo Asli
Dikemas dalam saset, produk abal-abal itu menyasar masyarakat kelas menengah ke bawah.
Pelaku mengedarkan sampo dan minyak rambut palsu tak hanya di Banten saja, tetapi juga ke sejumlah daerah di Indonesia.
"Peredaran ada di Banten, Lampung, Palembang dikirim melalui ekspedisi," ungkap Condro.
Condro menuturkan, pabrik sampo palsu ini telah beroperasi selama tiga tahun.
Dalam menjalankan bisnis, pelaku selalu memindahkan lokasi pabriknya.
Baca juga: Sampo Palsu Diracik Pakai Soda Api hingga Lem
Akibat perbuatannya, HL dijerat pasal 60 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 juncto Pasal 8 atau Pasal 9 ayat (1) huruf d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," terang Condro.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor: Pythag KurniatI, I Kadek Wira Aditya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.