MADIUN, KOMPAS.com- Berpura-pura menjajal motor sport sebagai kesungguhan membeli sepeda motor, AYK (35), memperdaya tiga warga Kota Madiun.
Pria asal Kabupaten Sidoarjo menggondol alias membawa kabur tiga sepeda motor sport milik warga Kota Madiun setelah berpura-pura membelinya.
Aparat Satreskrim Polres Madiun Kota akhirnya menangkap AYK, setelah tiga korban melaporkan ulah tersangka ke Polres Madiun Kota, Jawa Timur.
Baca juga: Cerita Sugi, Sales Motor Biayai Selingkuhan dari Hasil Penipuan, Bawa Kabur Uang Rp 1 Miliar
Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan menyatakan tersangka AYK ditangkap pekan lalu di sebuah kos-kosan.
“Tersangka AYK kami tangkap di sebuah kos-kosan di Kabupaten Nganjuk bersama barang bukti tiga sepeda motor yang dibawa kabur,” kata Dewa, Kamis (30/12/2021)/
Dewa mengatakan untuk membawa kabur sepeda motor korban tersangka awalnya mencari sasaran melalui situs online penjualan motor bekas di salah satu e-commerce.
Setelah mendapatkan target, tersangka AYK menghubungi penjual sepeda motor untuk janjian melakukan transaksi jual-beli.
Baca juga: Sales Motor di Lamongan Bawa Kabur Uang Rp 1 Miliar, Dipakai Beli Mobil dan Biayai Selingkuhan
Selepas bertemu penjual, kata Dewa, tersangka AYK menyatakan kepada para korban untuk mencoba sepeda motor tersebut sebelum dibeli.
Alasannya untuk memastikan sepeda motor yang akan dibeli kondisi mesinnya bagus.
Korban yang tak menduga niat jahat tersangka langsung mengizinkan untuk sepeda motor yang akan dibeli bisa dicoba.
Mendapatkan angin segar, tersangka AYK tancap gas membawa kabur sepeda motor sport milik korban.
Kepada polisi, tersangka AYK dalam dua bulan terakhir sudah membawa kabur tiga sepeda motor dengan modus yang sama.
Sasaran barang yang dibawa kabur berupa sepeda motor sport dengan harga puluhan juta rupiah.
Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga sepeda motor Honda CBR 150, sepeda motor Yamaha N-Maxdan satu unit sepeda motor Yamaha RG10.
Baca juga: Perampokan Bank di Karawang, Pelaku Sempat Sekap Sekuriti hingga Pegawai, Bawa Kabur Rp 400 Juta
Menurut Dewa, polisi menangkap AYK sebelum tersangka menjual tiga sepeda motor kepada orang lain.
“Sepeda motor itu belum dijual, masih ditangan tersangka,” ungkap Dewa.
Polisi menjerat tersangka AYK dengan tuduhan pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 65 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.