"Menurut informasi dia mau ke Malaysia, dia tidak ada makanan, kita support makanan, itu saja, kita tidak berandai - andai," kata Muzakkar.
Namun, sejumlah pihak menolak langkah mendorong pengungsi Rohingya ke laut lepas.
Badan PBB untuk Urusan Pengungsi, UNHCR menyampaikan kekhawatiran tentang keselamatan para pengungsi di tengah kondisi perahu dengan mesin rusak dan cuaca buruk.
"UNHCR sangat mengkhawatirkan keselamatan dan nyawa para pengungsi yang berada di kapal. Untuk mencegah kehilangan nyawa, UNHCR mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera mengizinkan kapal tersebut menepi dengan selamat," kata Mitra Suryono, Associate Communications Officer UNHCR dalam keterangan tertulis.
Berdasarkan catatan dari UNHCR langkah penyelamatan seperti ini pernah dilakukan beberapa kali pemerintah Indonesia.
"Yang terakhir pada bulan Juni 2021, ketika 81 orang pengungsi Rohingya diselamatkan dari perairan di Aceh Timur," tambah Mitra.
Baca juga: Bertemu Menlu Bangladesh, Retno Tegaskan Komitmen Indonesia Bantu Tangani Isu Rohingya
Sementara itu, Nasruddin dari lembaga kemanusiaan, Geutanyoe Foundation mengakui Indonesia sampai saat ini belum meratifikasi Konvensi 1951 yang memuat hak-hak pengungsi.
Dengan demikian, persoalan ini tak diatur banyak dalam regulasi khusus.
Akan tetapi, pemerintah telah mengeluarkan regulasi penanganan pengungsi melalui Peraturan Presiden No. 125/2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.
Baca juga: Tampung Hampir 2.000 Pengungsi Termasuk dari Rohingya, Pemko Medan Khawatirkan Dampak Sosial
"Supaya ini memang apa yang sudah menjadi perpres sudah menjadi aturan, itu dilaksanakan," kata Nasruddin yang ikut memantau perkembangan para pengungsi Rohingya ini.
Salah satu klausul dalam Perpres ini menyebutkan; pengungsi yang ditemukan dalam keadaan darurat segera dilakukan tindakan memindahkan ke kapal penolong jika kapal akan tenggelam, membawa ke daratan terdekat, memberi bantuan medis, menyerahkannya ke Rumah Detensi Imigrasi.
Dalam klausul lainnya disebutkan, pengungsi di tempat penampungan diberikan fasilitas kebutuhan dasar berupa air bersih, kebutuhan makanan, minum dan pakaian, pelayanan kesehatan dan kebersihan serta fasilitas ibadah.
Baca juga: 4 Bulan Berlayar di Lautan, 81 Pengungsi Rohingya dari Aceh Kini Tiba di Medan
"Kalau pemerintah Indonesia, tentu ini akan berdampak besar terhadap sisi kemanusiaannya. Tapi setidaknya ini kan persoalan-persoalan misal terjadi kecelakaan di laut, kasian juga anak-anak. Ini kita prioritaskan sisi kemanusiaannya," tambah Nasruddin.
Hal senada disampaikan anggota DPR dari partai oposisi, Nasir Jamil. Ia meminta pemerintah Indonesia mengeyampingkan persoalan aturan tentang kewilayahan dan keimigrasian, serta menekankan rasa kemanusiaan.
"Saya sendiri sudah menyampaikan kepada pihak yang punya otoritas agar mereka didaratkan. Agar mereka diberi izin untuk tinggal, sebentar, karena banyak anak-anak dan juga perempuan di dalamnya," kata Nasir Jamil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.