Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Abdul Rahim, Mengaku 16 Kali Divaksin hingga Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 30/12/2021, 12:32 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - Abdul Rahim, kuli bangunan asal Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengaku telah 16 kali divaksin Covid-19. Kini dia ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam pemeriksaan, Abdul Rahim ternyata telah divaksin sebanyak 17 kali.

Abdul Rahim diduga menjadi joki untuk menggantikan orang lain disuntik vaksin dengan bayaran tertentu.

Bahkan dia mengaku pernah mendapatkan tiga kali suntikan vaksin dalam satu hari.

Berikut perjalanan kasus Abdul Rahim:

Baca juga: Jadi Tersangka, Abdul Rahim Joki Vaksin Covid-19 Tidak Ditahan, Ini Alasannya

Awal mula kasus

Ilustrasi viralShutterstock Ilustrasi viral

Kasus bermula ketika video pengakuan Abdul Rahim, viral di media sosial.

Pria itu membuat pengakuan mendapatkan uang bayaran berkisar Rp 100.000 sampai Rp 800.000 untuk sekali suntikan vaksin.

"Saya telah mewakili 14 orang untuk vaksin, dan dua kali untuk saya. Total saya telah divaksin sebanyak 16 kali. Itu saya dibayar Rp 100.000 hingga Rp 800.000 untuk mendapatkan kartu vaksin," ujar Abdul dalam video viral.

Bahkan dalam video itu, Abdul mengaku siap menerima suntikan vaksin Covid-19 lagi jika dibayar.

Kepada wartawan, Abdul Rahim pernah mendapatkan tiga kali suntikan vaksin dalam sehari.

"Saya pernah mewakili orang untuk vaksinasi tiga kali dalam sehari. Dampak vaksin tiga kali suntikan dalam sehari itu hanya mengantuk dan ngilu pada tempat yang disuntik," katanya.

Baca juga: Abdul Rahim, Joki Vaksin Covid-19 di Pinrang Sulsel, Ditetapkan sebagai Tersangka

 

Ilustrasi Polisi - Ilustrasi Polisi
Diperiksa polisi

Polisi pun melakukan penelusuran dan memeriksa Abdul Rahim serta sejumlah orang yang menggunakan jasanya

"Kami telah memeriksa Abdul Rahim yang mengaku telah 16 kali divaksin mewakili orang lain. Kita juga telah memeriksa 2 orang yang diwakili oleh Abdul Rahim," kata Kasat Reskirm Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi, Selasa (21/12/2021).

Dalam pemeriksaan, Abdul mengaku telah menjadi joki vaksin karena masalah ekonomi.

Dia sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan.

Baca juga: Polisi Periksa 9 Saksi Kasus Abdul Rahim, Joki Vaksin yang Disuntik 16 Kali

Selain itu, menurut polisi, Abdul Rahim juga diketahui pernah tersangkut kasus pidana pencurian motor.

"Kita masih mengumpulkan bukti dan sejumlah saksi termasuk mereka yang pernah memakai jasa Abdul Rahim," terang Deki.

Dinkes periksa kondisi tubuh Rahim, pengguna jasa dicari

Ilustrasi vaksinasi Covid-19.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Ilustrasi vaksinasi Covid-19.

Dinas Kesehatan Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan Shya Puspita Dewi menegaskan, pihaknya akan mencari pengguna jasa Abdul Rahim.

Mereka juga akan melakukan tracing ke tempat-tempat yang dipakai Abdul Rahim untuk vaksin.

"Mereka yang menggunakan jasa Abdul Rahim akan dicari dan akan dilakukan vaksin karena mereka sudah terdaftar dalam PeduliLindungi namun menggunakan jasa orang pengganti," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Sulawesi Selatan Muhammadong mengaku telah melakukan pemeriksaan untuk mengetahui kondisi Abdul Rahim.

"Sampel darah Abdul Rahim diambil untuk diteliti dan diuji untuk memastikan kebenaran puluhan dosis yang telah masuk dalam tubuhnya," kata dia.

Baca juga: Tiga Pengguna Jasa Abdul Rahim, Joki Vaksin di Pinrang, Akhirnya Divaksin

 

Ilustrasi borgol.SHUTTERSTOCK Ilustrasi borgol.
Jadi tersangka

Polisi akhirnya menetapkan Abdul sebagai tersangka setelah memeriksa sejumlah saksi.

"Status hukum Abdul Rahim dari saksi kita naikkan jadi tersangka," sebut Kasat Reskirm Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldisaat dikonfirmasi, Kamis (30/12/2021).

Rupanya, kata Deki, joki tersebut sudah divaksin sebanyak 17 kali.

Tindakan itu dinilai telah melanggar Pasal 14 Undang-undang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 13 B Peraturan Presiden Nomor 4 tentang Penanggulangan Covid-19.

Baca juga: Kejiwaan Abdul Rahim, Joki Vaksin Covid-19 di Pinrang, Diperiksa

Tidak ditahan

Meski menjadi tersangka, Abdul Rahim tidak ditahan.

Deki mengatakan alasan Abdul tidak ditahan yakni karena ancaman hukuman hanya satu tahun penjara.

"Walau tersangka, Abdul Rahim kami tidak tahan karena ancamanya hanya satu tahun penjara," kata AKP Deki Marizaldi, saat dikonfirmasi, Kamis (30/12/2021).

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Pinrang, Suddin Syamsuddin | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief, Ardi Priyatno Utomo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KSAD Maruli Simanjuntak Memimpin Penanaman 1.000 Pohon Mangrove di Merauke

KSAD Maruli Simanjuntak Memimpin Penanaman 1.000 Pohon Mangrove di Merauke

Regional
8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com