KOMPAS.com - Jadi tersangka, Abdul Rahim, warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, yang menawarkan jasa sebagai joki vaksin Covid-19 tidak ditahan.
"Walau tersangka, Abdul Rahim kami tidak tahan karena ancamanya hanya satu tahun penjara," Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pinrang AKP Deki Marizaldi, saat dikonfirmasi, Kamis (30/12/2021).
Deki mengatakan, penetapan Abdul Rahim sebagai tersangka setelah pihaknya memeriksa beberapa saksi, termasuk penyelengara vaksinasi.
Baca juga: Abdul Rahim, Joki Vaksin Covid-19 di Pinrang Sulsel, Ditetapkan sebagai Tersangka
Berdasarkan keterangan saksi, polisi kemudian menetapakannya sebagai tersangka.
"Status hukum Abdul Rahim dari saksi kita naikkan jadi tersangka," ujarnya.
Kata Deki, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, Abdul Rahim sudah mewakili orang lain untuk disuntik vaksin Covid-19 sebanyak 17 kali.
Baca juga: Kejiwaan Abdul Rahim, Joki Vaksin Covid-19 di Pinrang, Diperiksa