Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bandar Narkoba di Lampung Menyamar Jadi Polisi, agar Dipercaya untuk Pinjam Uang

Kompas.com - 28/12/2021, 19:43 WIB
Tri Purna Jaya,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang bandar narkoba menyamar menjadi anggota polisi agar dipercaya ketika meminjam uang untuk modal membeli narkotika.

Pelaku berinisial HR (45) alias Acoy, warga Kelurahan Pelita, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung.

Kepala Sub Unit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung, Komisaris Polisi Wahyu Hidayat membenarkan modus yang dilakukan pelaku Acoy tersebut.

Menurutnya, Acoy ditangkap pada Minggu (19/12/2021) sekitar pukul 00.30 WIB.

Baca juga: Jalur Wisata di Teluk Lampung Putus, Pemkab Buat Jembatan Darurat dari Batang Pohon Kelapa

Polisi juga menangkap rekan dari Acoy, yakni DD (47) alias Abong di Jalan P Emir M Noer.

"Pelaku Acoy menggunakan modus pura-pura menjadi anggota polisi agar aksinya berjalan lancar," kata Wahyu kepada wartawan, Selasa (28/12/2021).

Wahyu mengungkapkan, modus itu terungkap ketika anggota menggeledah kediaman Acoy dan menemukan pakaian dinas harian (PDH) Polri lengkap dengan atributnya.

Baca juga: Jembatan Ambrol, Jalur Wisata Pesisir Teluk Lampung Putus

Berdasarkan pemeriksaan, Acoy mengaku menyamar sebagai anggota polisi agar orang-orang yakin dan percaya saat dia meminjam uang.

"Uang hasil pinjaman ini dipakai oleh pelaku sebagai modal membeli narkotika sabu-sabu untuk diedarkan kembali," kata Wahyu.

Dalam penangkapan itu, Wahyu mengungkapkan, pihaknya menyita sabu-sabu seberat 1 kilogram.

Terungkapnya kasus ini berawal saat polisi menangkap DD di dalam mobil yang terparkir di Jalan P Emir M Noer, Lampung.

Dari pelaku DD, anggota kemudian menggeledah kamar di sebuah hotel di Bandar Lampung dan menemukan satu bungkus sabu-sabu seberat 5 gram.

Setelah dikembangkan, narkotika itu didapatkan dari pelaku Acoy.

Di kediaman Acoy, anggota menemukan sabu-sabu dengan berat kotor 1 kilogram di dalam sebuah lemari.

"Kedua tersangka berikut barang bukti kini telah kami amankan di Mapolda Lampung untuk dilakukan penyidikan dan dimintai keterangan lebih lanjut," kata Wahyu.

Menurut Wahyu, kedua pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan dan ditahan di Mapolda Lampung.

Keduanya terancam dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Wahyu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Regional
Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Regional
Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Regional
Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Regional
4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

Regional
Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Regional
Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Regional
Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Regional
2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

Regional
HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

Kilas Daerah
Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com