Salin Artikel

Bandar Narkoba di Lampung Menyamar Jadi Polisi, agar Dipercaya untuk Pinjam Uang

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang bandar narkoba menyamar menjadi anggota polisi agar dipercaya ketika meminjam uang untuk modal membeli narkotika.

Pelaku berinisial HR (45) alias Acoy, warga Kelurahan Pelita, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung.

Kepala Sub Unit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung, Komisaris Polisi Wahyu Hidayat membenarkan modus yang dilakukan pelaku Acoy tersebut.

Menurutnya, Acoy ditangkap pada Minggu (19/12/2021) sekitar pukul 00.30 WIB.

Polisi juga menangkap rekan dari Acoy, yakni DD (47) alias Abong di Jalan P Emir M Noer.

"Pelaku Acoy menggunakan modus pura-pura menjadi anggota polisi agar aksinya berjalan lancar," kata Wahyu kepada wartawan, Selasa (28/12/2021).

Wahyu mengungkapkan, modus itu terungkap ketika anggota menggeledah kediaman Acoy dan menemukan pakaian dinas harian (PDH) Polri lengkap dengan atributnya.

Berdasarkan pemeriksaan, Acoy mengaku menyamar sebagai anggota polisi agar orang-orang yakin dan percaya saat dia meminjam uang.

"Uang hasil pinjaman ini dipakai oleh pelaku sebagai modal membeli narkotika sabu-sabu untuk diedarkan kembali," kata Wahyu.

Dalam penangkapan itu, Wahyu mengungkapkan, pihaknya menyita sabu-sabu seberat 1 kilogram.

Terungkapnya kasus ini berawal saat polisi menangkap DD di dalam mobil yang terparkir di Jalan P Emir M Noer, Lampung.

Dari pelaku DD, anggota kemudian menggeledah kamar di sebuah hotel di Bandar Lampung dan menemukan satu bungkus sabu-sabu seberat 5 gram.

Setelah dikembangkan, narkotika itu didapatkan dari pelaku Acoy.

Di kediaman Acoy, anggota menemukan sabu-sabu dengan berat kotor 1 kilogram di dalam sebuah lemari.

"Kedua tersangka berikut barang bukti kini telah kami amankan di Mapolda Lampung untuk dilakukan penyidikan dan dimintai keterangan lebih lanjut," kata Wahyu.

Menurut Wahyu, kedua pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan dan ditahan di Mapolda Lampung.

Keduanya terancam dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Wahyu

https://regional.kompas.com/read/2021/12/28/194322178/bandar-narkoba-di-lampung-menyamar-jadi-polisi-agar-dipercaya-untuk-pinjam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke