Setelah diamankan, Susilawati Sudiana mengaku sudah menjalankan bisnis penyalur sejak Maret 2020 lalu. Pelaku sudah memberangkatkan 12 orang ke Singapura.
"Satu calon PMI Ilegal, pelaku mendapat uang sekitar Rp 5 juta," terang Efendi.
Efendi menjelaskan, calon TKI yang berangkat ke Singapura disebut ilegal karena tidak memiliki kartu e-KTKLN (elektronik Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri), yang dikeluarkan oleh BP2MI.
"Walaupun semua data mereka ada, tapi jika tidak ada kartu e-KTKLN maka disebut ilegal," jelas Efendi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.