Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyalur TKI Ilegal Manfaatkan Akun Facebook dan TikTok, Sudah Berangkatkan 12 Orang ke Singapura

Kompas.com - 28/12/2021, 17:30 WIB
Hadi Maulana,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Barelang Batam meringkus dua wanita yang menjadi penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Singapura.

Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda.

Pelaku yang diketahui bernama Dila Nur Ardillah (26) ditangkap di Batam dan pelaku Susilawati Sudiana (38) diamankan di Jakarta.

Baca juga: 2 Terduga Pelaku Pengirim TKI Ilegal yang Tenggelam di Malaysia Ditangkap

Bemula temukan akun Facebook dan TikTok

Awal pengungkapan jaringan ini, diketahui setelah unit PPA Polresta Barelang mendapati satu akun Facebook atas nama Dila Quincy.

"Akun ini kerap memposting jasa memberangkatkan PMI ke Singapura dengan berbagai fasilitas. Namun hal ini menimbulkan kecurigaan bagi petugas kita," kata Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Efendi di Polresta Barelang, Selasa (28/12/2021).

Awal kecurigaan petugas PPA Polresta Barelang ini lantaran tawaran fasilitas keberangkatan dan penampungan bagi PMI yang berada di Kota Batam.

Baca juga: Perayaan Tahun Baru di Batam Tak Boleh Lebih dari 50 Orang, Ini Aturannya

Namun, dari hasil penyelidikan, petugas tidak mendapati bukti akurat mengenai fasilitas yang dijanjikan oleh kedua pelaku tersebut.

"Mereka juga kerap memposting video TikTok mengenai keberhasilan para PMI yang mereka berangkatkan. Hal ini untuk menggoda calon korban," papar Efendi.

Baca juga: Penjelasan Kapolda Kepri soal 4 Warga Batam Terduga Teroris

 

Sudah berangkatkan 12 orang

Setelah diamankan, Susilawati Sudiana mengaku sudah menjalankan bisnis penyalur sejak Maret 2020 lalu. Pelaku sudah memberangkatkan 12 orang ke Singapura.

"Satu calon PMI Ilegal, pelaku mendapat uang sekitar Rp 5 juta," terang Efendi.

Efendi menjelaskan, calon TKI yang berangkat ke Singapura disebut ilegal karena tidak memiliki kartu e-KTKLN (elektronik Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri), yang dikeluarkan oleh BP2MI.

"Walaupun semua data mereka ada, tapi jika tidak ada kartu e-KTKLN maka disebut ilegal," jelas Efendi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com