BONDOWOSO, KOMPAS.com – JA, seorang suami asal Desa Koncer Kidul, Kecamatan Tenggarang, Bondowoso melakukan penganiayaan pada Decky Rizaldi Endrawan.
Alasannya, JA merasa cemburu karena istri dan anaknya diantar oleh korban.
Kronologi kasus penganiayaan itu terjadi pada 30 Maret 2021 lalu.
Saat itu, korban Decky mengantar istri dan anak JA ke rumah korban. Melihat peristiwa itu, pelaku JA merasa cemburu dan menduga istri dan korban memiliki hubungan.
Baca juga: Pengantar Jenazah Rusak Mobil dan Keroyok Dosen ATIM Makassar, 4 Ditangkap
Karena terbakar api cemburu, JA mengajak tiga temannya mendatangi rumah korban. Setelah tiba, para pelaku menggedor-gedor pintu rumah korban.
Kemudian istri korban membuka pintu, lalu mereka langsung mencari korban di dalam rumaha.
“Mereka mendapati korban di kamar, kemudian terangka bersama-sama dengan temannya melakukan pengeroyokan," kata Kapolres Bondowoso, AKBP Herman Priyanto dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (28/12/2021).
Akibat pengeroyokan itu, korban dipukul menggunakan benda keras hingga tak sadarkan diri.
Para pelaku pengeroyokan itu yakni yakni RD (21), dan DF (21). Keduanya sudah diringkus Satreskrim Polres Bondowoso pada Senin (27/12/2021).
“Sementara JA- suami, dan SS masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” terang dia.
Baca juga: Piala AFF 2020: Beri Dukungan Penuh, Pelatih Persebaya Optimistis Indonesia Bisa Atasi Thailand
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal pasal 170 ayat (2) angka 1e subs 351 ayat (2) KUHP. Ancaman hukumannya penjara paling lama sembilan tahun.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Ari Bowo menambahkan pihaknya kini terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan dua tersangka yang sudah lebih dulu diringkus. Tujuannya untuk mencari tahu keberadaan dua tersangka lainnya.
"Kita juga sudah memintakan visum et repertum (VER) di RS Bhayangkara Bondowoso dan CT Scan. Selain juga mencari dua pelaku lainnya," papar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.