Mendengar pengakuan anaknya, sang ibu tidak terima dan langsung melapor ke polisi.
"Pelaku langsung kita tangkap dan mengakui perbuatannya telah mencabuli korban. Saat ini ditahan di Polsek Satui untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.