ACEH UTARA, KOMPAS.com – Penyidik Polres Aceh Utara mengungkap praktik prostitusi dan perdagangan anak berusia 16 tahun di Kabupaten Aceh Utara.
Polisi menangkap MY (45), AS (28), AR (63), AM (51), IS (68), YN (53), IB (51), RZ (54), dan NR (61).
Dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (21/12/2021), Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Noca Tryananto menyebutkan, sejak Juni 2021, tersangka berinisial NR (61) telah menawarkan korban pada tersangka MY, AS, AM, YN, IB, dan RZ dengan tarif bervariasi mulai Rp 50.000-Rp 200.000.
Sedangkan biaya jasa muncikari, NR menerima uang Rp 20.000-Rp 100.000 per orang.
Baca juga: 1 Muncikari dan 8 Pria Ditangkap, Kasus Perdagangan Anak dan Pemerkosaan di Aceh
Dalam aksinya, NR dibantu oleh tersangka AR sebagai penyedia tempat.
Rumah AR di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara dijadikan lokasi kencan dengan tarif sekali kencan Rp 50.000.
Selain itu, ada juga keterlibatan pria berinisial IS yang menjadi tukang ojek. Tugasnya mengantar dan menjemput korban gadis di bawah umur itu. Sekali antar IS diberi Rp 10.000 sampai Rp 20.000.
Dikatakan Noca, praktik ini terbongkar ketika gadis ini hamil empat bulan. Seorang keluarga melaporkan pada ayah sang gadis yang menetap di luar Aceh Utara.
Sang ayah pula yang melaporkan kasus itu ke Polres Aceh Utara. Awalnya, gadis belia ini menuturkan dia diperkosa oleh pria berinisial MY.
“Lalu kita periksa lagi. Ternyata bukan MY saja. Kita temukan pelaku lainnya, maka kita tangkap semuanya termasuk mucikarinya,” kata Iptu Noca.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.