SEMARANG, KOMPAS.com - Keputusan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 naik 0,78 persen sudah sesuai dengan peraturan pemerintah.
Penetapan upah minimum itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 Pasal 26 dan angka dari Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan.
Karena itu, Ganjar menegaskan formula perhitungan upah sudah baku dan tidak bisa diubah secara tiba-tiba.
Baca juga: Adu Elektabilitas Jelang Pilpres 2024: Dari Prabowo sampai Ganjar Pranowo
Dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) tertanggal 20 November 2021 ini maka UMP Jateng tahun 2022 resmi naik 0,78 persen atau sebesar Rp 1.812.935 dari tahun sebelumnya yakni Rp 1.798.979,12.
"Saya itu disumpah harus melaksanakan peraturan perundang-undangan. PP itu salah satu peraturan perundang-undangan. Bunyi ketentuan di PP itu fix kita tidak punya ruang untuk melakukan improvisasi. Apakah menurunkan atau menaikkan karena rumusnya fix. Kalau saya mengubah maka berarti saya melanggar peraturan dong," kata Ganjar di kantornya, Selasa (21/12/2021).
Ganjar mengaku sudah berkomunikasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan sebelum menetapkan UMP Jateng tahun 2022.
Penetapan ini menyertakan aturan wajib bagi perusahaan agar menyusun Struktur dan Skala Upah (Susu) bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
Baca juga: Anies Diprotes Pengusaha, Asosiasi Buruh Pasang Badan
Pengumuman UMP tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.
"Maka kemudian ini bukan soal cerita berani atau cerita bisa mengubah atau tidak mengubah. Kenapa kemudian saya lakukan dorongan untuk membuat SUSU (skala struktur upah) karena ini peluang lebih gede. Kalau kita mendorong politik makronya agar daya beli masyarakat tinggi itulah pertemuan sebelum UMP saya tetapkan dengan pengusaha," jelas Ganjar.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.