Dikonfirmasi terpisah, Direktur BST, Sri Sadad Modjo mengatakan belum mengetahui informasi tersebut.
Dia mengatakan masih akan memeriksa kebenaran terkait informasi tersebut.
"Coba nanti saya cek dulu, belum tahu saya," ungkap dia.
Baca juga: Gibran Tetap Larang ASN di Solo Cuti Natal dan Tahun Baru 2022: Gaweane Akih
Ditanya mengenai sanksi, kata Sadad, jika itu dilakukan driver di luar jam kerja bukan menjadi tanggung jawab manajemen.
Sebaliknya jika dilakukan pada saat jam kerja akan ada sanksi. Namun, dia belum berani menyebut sanksi yang diberikan karena masih akan mencari tahu informasi itu.
"Nanti kita selidiki dulu," terang dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.