SOLO, KOMPAS.com - Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah, tetap dilarang cuti selama periode Natal dan Tahun Baru 2022.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menegaskan larangan ASN cuti Natal dan Tahun Baru 2022 tersebut karena masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan.
"Ora usah cuti gaweane akih (tidak usah cuti kerjaannya banyak)," tegas Gibran seusai menghadiri peresmian cyber security hub di Solo Technopark Kecamatan Jebres, Solo, Jawa Tengah, Kamis (16/12/2021).
Baca juga: Gibran: Varian Omicron Tidak Seganas Delta, Tenang Saja
ASN juga dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau bepergian selama periode nataru.
Kecuali dalam kondisi darurat ada anggota keluarga ASN sakit diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas, tetapi hanya di dalam kota.
"Pokok e ojo dienggo dolan opo mudik (pokoknya jangan dipakai bepergian atau mudik)," ungkap Gibran.
Gibran menyatakan akan memberikan sanksi tegas kepada ASN yang nekat membolos dan menggunakan kendaraan dinas pergi ke luar kota atau mudik.
Bahkan, suami Selvi Ananda ini pun meminta masyarakat untuk memfoto seandainya mendapati kendaraan dinas milik Pemkot Solo berada di luar kota.
"Kalau menemukan mobil-mobil kita di luar kota foto saja masukan ULAS atau WhatsApp saya," terang dia.