SOLO, KOMPAS.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan akan mengevaluasi tenaga kontrak dengan perjanjian kerja (TKPK) agar tidak seenaknya pergi meninggalkan pekerjaan tanpa izin.
Sebelumnya diketahui ada oknum TKPK di Sekretariat DPRD Solo tidak masuk kerja selama tujuh hari tanpa izin atasan diduga pergi ke Papua.
"Iya aturan, aturan. Tidak bisa seenaknya seperti itu. Dan tidak ada yang namanya izin secara lisan, harus tertulis," kata Gibran ditemui di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Senin (13/12/2021).
Baca juga: Gibran soal Makin Sering Bertemu Bima Arya: Hanya Ngobrol Kecil
Dia menyebutkan jumlah TKPK di Solo ada sekitar 4.000 orang. Mereka tersebar dihampir seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Mengenai kejadian itu, putra sulung Presiden Jokowi menilai kurangnya pengawasan membuat oknum TKPK dengan mudah meninggalkan pekerjaan tanpa izin.
"Kejadian itu karena kurangnya pengawasan juga," ungkap dia.
Sebelumnya, oknum TKPK di Sekretariat DPRD Solo, Jawa Tengah berinisial FM yang dilaporkan tidak masuk kerja selama tujuh hari tanpa izin atasan sudah diberikan teguran tertulis.
Baca juga: Putra Mendiang KGPAA Mangkunegara IX GPH Bhre Temui Gibran di Balai Kota, Ada Apa?
FM juga telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekwan Solo Kinkin Sultanul Hakim mengatakan FM juga bersedia diberikan sanksi yang lebih berat apabila mengulangi permbuatannya lagi.
"Hari Jumat (10/12/2021) kita buat surat teguran tertulis sama yang bersangkutan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya," kata dia dihubungi Kompas.com, Minggu (12/12/2021).