Akibat kejadian tersebut, delapan dari 15 orang yang dibawa ke Polda Sumsel diamankan polisi. Mereka diduga menjadi provokator dalam keributan itu.
Kedelapan orang itu yaitu Abu Sairi, Sudiman, Agung Jaiti, Artan, Mat Jarum, Macan Kunci, Pei dan Pudin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, delapan orang itu ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan dua kasus berbeda.
Baca juga: Pencurian di Rumah Korban Erupsi Semeru, Uang hingga Setrika Hilang, Sertifikat Nyaris Pindah Tangan
Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
Mereka adalah Agung Jaiti, Artan, Mat Jarun, Macan Kunci, Pei dan Pudin Pringayuda.
Sedangkan Abu Sairi dan Sudiman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan warkah.
Baca juga: Kasus Pungli Sertifikat Tanah di Lebak, Polisi: Tidak Akan Berhenti sampai Pegawai
Adapun Budiono saat ini sudah dimasukkan daftar pencarian orang.
“Budiono kita tetapkan DPO karena dia otak dari pelaku ini," tutur Hisar.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor: I Kadek Wira Aditya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.