BANDA ACEH, KOMPAS.com – Akhirnya polisi berhasil mengungkap misteri pembunuh seorang perempuan yang mayatnya ditemukan dengan kondisi terbungkus jas hujan plastik di Aceh.
NZ, seorang ibu rumah tangga asal Desa Lambhuk Banda Aceh, tewas di tangan mantan suaminya sendiri. Polisi kini sudah menahan HH, sang mantan suami, di Mapolresta Banda Aceh.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Lamhasan, Peukan Bada setelah tim melakukan penyelidikan terkait penemuan mayat yang terbungkus jas hujan plastik di Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar.
"Tersangka HH adalah orang terakhir yang berkomunikasi dengan korban," kata AKP M Ryan saat jumpa pers, Senin (20/12/2021), di Mapolresta Banda Aceh.
Baca juga: Bocah 2 Tahun Dibunuh Ibu Tiri, Ayah Korban Sempat Tak Tahu dan Temani Tidur hingga Esok Hari
"Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan dari hasil keterangan, yang bersangkutan yang membunuh mantan istrinya itu," imbuhnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, pelaku membunuh korban karena korban meminta harta hasil penjualan rumah mereka senilai Rp 50 juta, dari total hasil penjualan Rp 150 juta.
"Gelap mata karena dimintai uang hasil penjualan rumah, maka pelaku pun membunuh korban. Keduaya sudah bercerai sejak setahun lalu,” ujar AKP M Ryan.
Tak tahu harus menguburkan mayat ke mana, pelaku sempat tiga kali membongkar lokasi kuburan korban.
AKP M Ryan menjelaskan, pembunuhan dilakukan tersangka HH pada 18 November 2021 lalu.
Mulanya korban datang ke rumah tersangka di Peukan Bada, Aceh Besar, ingin memberi tahu bahwa anak mereka sedang sakit. Korban saat itu juga meminta uang bagiannya dari hasil penjualan rumah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.