Polda Sulsel telah membebastugaskan Aiptu M yang mengabaikan korban tabrak lari itu.
“Personel polisi yang terekam dalam video amatir itu telah dibebastugaskan dari fungsi Lantas," kata Kombes Ade Indrawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/12/2021).
Berdasarkan pemeriksaan Provost Polda Sulsel, polisi itu meninggalkan korban tabrak lari karena beralasan sedang terburu-buru.
Baca juga: Demi Pengawalan, Anggota Polisi Abaikan Korban Tabrak Lari yang Tergeletak di Jalan
Sebabnya, dia mengaku ditunggu anggota Satuan PJR Ditlantas Polda Sulsel di Kabupaten Sinjai yang akan memakai mobil dinas tersebut untuk melakukan pengawalan ke Kota Makassar.
Ade menilai, oknum petugas polisi itu diduga melakukan pelanggaran karena tidak mendahulukan untuk menolong korban.
"Malah justru meninggalkan TKP dengan alasan terburu-buru,” sebut Ade.
Dalam kasus ini, Ade menilai Aiptu M telah bersalah dan lalai menjalankan tugas pokok kepolisian.
Alasan Aiptu M terburu-buru tidak dapat diterima.
“Tidak ada alasan, apalagi cuma terburu-buru mengantarkan mobil ke Polres Sinjai karena mobil patrolinya rusak dan dalam perbaikan di bengkel. Apalagi itu korban tabrak lari masih tergeletak di tengah jalan, sebagai tugas kepolisian anggota tersebut salah dan lalai,” kata Ade, saat dikonfirmasi, Kamis (16/12/2021).
Baca juga: Tidak Ada Alasan, Polisi di Sulsel yang Abaikan Korban Tabrak Lari Dinilai Lalai
Soal sanksi yang bakal didapat Aiptu M, Ade Indrawan belum bisa memastikan.
Sebab, anggota tersebut masih dalam pemeriksaan Propam Polda Sulsel.
“Anggota PJR, Aiptu M sudah dibebas tugaskan untuk sementara dan ditempatkan di staf sambil menjalani pemeriksaan. Kalau sanksinya, saya belum tahu, nantilah dalam sidang disiplin yang akan memutuskan,” tutur dia