Pelaku tabrak lari dalam kasus ini akhirnya ditangkap.
Kepala Satuan Lalulintas Polres Bulukumba, AKP Andhika Trisna Wijaya mengatakan, pelaku ditangkap, Kamis (16/12/2021) malam.
Pelaku berinisial BI (40) ditangkap di Kampung Jera, Lingkungan Palampang, Kelurahan Palampang, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba.
Baca juga: Pelaku Tabrak Lari Wanita di Bulukumba yang Diabaikan Anggota PJR Polda Sulsel Ditangkap
Berdasarkan pengakuan pelaku, pada saat kejadian motor korban tiba-tiba hilang kendali hingga terjatuh dari arah Kabupaten Sinjai ke Kabupaten Bulukumba.
Dari arah berlawanan, pelaku melintas tak sengaja menabrak korban yang telah terjatuh di jalanan.
“Penyidik akan lebih mendalami keterangan pelaku dan mencocokkan keterangan dari saksi-saksi yang telah diperiksa sebelumnya,” kata Andhika yang dikonfirmasi, Jumat (17/12/2021).
_________________
(KOMPAS.COM/HENDRA CIPTO | TEUKU MUHAMMAD VALDY ARIEF | ARDI PRIYATNO UTOMO
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.