Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nelayan Sembunyikan Sabu 21 Kg di Hutan Bakau, Dijual Rp 150 Juta Per Kilogram

Kompas.com - 17/12/2021, 19:50 WIB
Dewantoro,
Khairina

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial SS (44), warga Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai dengan barang bukti 20,9 kilogram narkotika jenis sabu.

Barang bukti sabu itu disembunyikan tersangka di hutan bakau. 

Dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Jumat (17/12/2021) sore, Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, tersangka SS berprofesi sebagai nelayan.

Baca juga: Bawa 13 Kg Sabu Saat Naik Bus, Warga Aceh Utara Ditangkap di Binjai

Bermula dari informasi yang diterima adanya peredaran narkoba, polisi kemudian melakukan penyelidikan. 

Polisi menyamar sebagai pembeli dan bersepakat untuk bertemu di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kabupaten Tanjung Balai pada Selasa (14/12/2021) sekitar pukul 12.30 WIB. 

"Sabu itu dijual oleh pelaku seharga Rp 250 juta per kilogram. Jadi waktu itu tersangka menunjukkan 1.021 gram dan langsung kita tangkap," katanya. 

Baca juga: Anggota DPRD Nganjuk Residivis Kasus Narkoba, Pesta Sabu hingga Dipecat dari Partai

Tersangka langsung dibawa ke Mapolres Tanjung Balai dan dilakukan pendalaman.

Dari pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengaku menyembunyikan sabu itu di hutan bakau di pinggiran Sungai Asahan di Desa Seinangka, Kecamatan Sei Kepayang.

Tim langsung ke lokasi menggunakan speedboat.  

Di lokasi yang ditunjukkan oleh tersangka SS, tim berhasil mengamankan sabu sebanyak 20 bungkus yang dikemas dengan bungkus plastik teh China Guanyinwang warna hijau dengan berat kotor 20.921.53 gram. 

"Tersangka SS ini awalnya mengaku sabu itu didapatnya hanyut di perairan Sungai Apung di Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan," katanya. 

Namun setelah diinterogasi lebih dalam, akhirnya tersangka mengakui 21 bungkus sabu itu adalah miliknya yang akan dijualnya dengan harga Rp 150 juta per kilogram dengan keuntungan keseluruhannya Rp 3,15 miliar. 

"Tersangka kini ditahan di Polres Tanjung Balai, dikenakan Pasal 112 (2) yo 114 (2) UU No. 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup," katanya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Oknum HRD di Halmahera Selatan Diduga Pakai Data 45 Karyawan untuk Pinjol

Oknum HRD di Halmahera Selatan Diduga Pakai Data 45 Karyawan untuk Pinjol

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Regional
Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Regional
Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Regional
Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Regional
Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Regional
4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

Regional
Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Regional
Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Regional
Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Regional
2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com